Pekanbaru (Nadariau.om) – Unsur pimpinan DPRD Riau menyampaikan usulan pemberhentian dan sekaligus usulan pengesahan pengangkatan penggantian pimpinan DPRD Riau sisa masa jabatan 2014-2019.
Berdasarkan surat keputusan pimpinan pusat Partai Demokrat Nomor 17/SK/DPP.PD/III/2019.
Tentang pergantian unsur pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Riau Fraksi Partai Demokrat, memutuskan penetapan pergantian unsur pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Riau.
“Pertama, mencabut surat keputusan DPP Partai Demokrat nomor 272/SK/DPP/XI/2014 tanggal 03 November 2014. Tentang rekomendasi pimpinan DPRD Riau dari Fraksi Demokrat, yang menetapkan Ir H Noviwaldy Jusman sebagai Wakil Ketua DPRD Riau dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” Kata Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo dalam rapat paripurna, Senin (25/03/2019).
Kemudian kedua, mengusulkan pergantian unsur pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Riau dari Fraksi Demokrat yang semula dijabat oleh Noviwaldy digantikan oleh Asri Ausar.
“SK ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2019 oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat,” ujar Sunaryo dalam sidang paripurana tersebut. (ind)


