Pekanbaru (Nadariau.com) – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna, terkait penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2018.
Serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) sekaligus Persetujuan Rekomendasi Dewan, Senin (25/03/2019).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo. Paripurna ini juga dihadiri sejumlah pimpinan DPRD Riau lainnya dan Gubernur Riau yang diwakili Wakil Gubernur Riau, Edy Natar, Forkopimda dan para undangan.
Ketua Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2018, Karmila Sari menyampaikan, LKPJ adalah laporan yang berisikan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.
“LKPJ disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran tahunan RPJMD dengan berpedoman pada RPJPD,” kata Karmila.
Oleh sebab itu, untuk mengatasi permasalahan yang ada, Pansus DPRD Riau atas LKPJ kepala daerah tahun 2018 telah memberikan rekomendasi secara langsung.
Selain rekomendasi tersebut, Pansus DPRD Riau juga menyampaikan rekomendasi tambahan kepada pemerintah Pemerintah Provinsi Riau, agar dapat menindaklanjuti semua rekomendasi yang disampaikan secara langsung pada uraian permasalahannya. Sehingga LKPJ tahun 2018 lebih informatif.

Kemudian memberikan kemudahan terhadap investor sesuai peraturan berlaku, membenahi BUMD Riau. Dan mengatasi kelemahan pengelolaan aset milik pemerintah Riau secara profesional.
Mengurangi ketergantungan dari dana transfer pemerintah pusat. Pada penyusunan APBD Riau, lebih bijaksana mengestimasi penetapan jumlah tunda bayar transfer dana bagi hasil yang dilakukan pemerintah pusat.
Secara terus menerus melakukan berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Mengantisipasi supaya tidak terjadi adanya kegiatan yang sudah dilaksanakan.
Lebih cermat menetapkan APBD. Menetapkann APBD yang mempunyai daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi dan yang memihak kepada masyarakat banyak.
“Terakhir mengoptimalkan penyerapan anggaran pemerintah pusat yang dialokasikan ke Provinsi Riau,” ujar Karmila.
Sebagaimana ketentuan dalam peraturan Tatib DPRD Riau, bahwa wewenang untuk menetapkan persetujuan atas keputusan dewan itu berada pada rapat paripurna.
Maka itu, Sunaryo selaku pimpinan sidang mempertanyakan kepada segenap anggota dewan, apakah dapat menerima dan setuju terhadap laporan hasil kerja Pansus LKPJ tersebut. Alhasil seluruh anggota DPRD Riau menyatakan setuju.
“Setelah disetujuinya laporan hasil kerja Pansus LKPJ dan laporan akhir masa jabatan kepala daerah 2014-2019, serta ditetapkan rekomendasi dewan atas LKPJ kepala daerah tersebut, maka dewan akan menyerahkan rekomendasi itu kepada Gubernur Riau,” kata Sunaryo. (Advetorial).


