Rohul (Nadariau.com) – Direktur Utama PT Budiarti Adi Guna (BAG), Rosidin Daud M Dolok Saribu SH, mengaku lahan perkebunan milik perusahaannya di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah dikuasai sejumlah tengkulak.
Rosidin Senin (18/03/2019) sore mengatakan, lahan perkebunan kelapa sawit dengan luas sekira 2.017 hektar, sudah dikuasai sejumlah tengkulak 16 tahun terakhir, termasuk telah dikuasai oleh salah seorang istri pemilik perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu.
“PT. BAG yang bermitra dengan masyarakat transmigrasi tidak bisa memanennya, karena sudah dikuasai tengkulak,” kata Rosidin.
lahan perkebunan kelapa sawit sekira 2.017 hektar, pada tahun 1996 masih bagian dari PT. Merangkai Artha Nusantara (MAN). Dan sekira tahun 2002 atau 2005, suami istri selaku pemilik PT. MAN, yakni Barmansyah dengan Budiarti bercerai.
“Setelah bercerai, dan terjalinnya perjanjian pembagian harga gono gini antara suami istri pada 31 Juli 2014, kemudian beberapa tahun kemudian, Barmansyah dan Budiarti masing-masing membuat perusahaan,” jelas Rosidin.
Barmansyah membuat perusahaan PT. Sawit Mas Riau (SMR), mengomandoi atau memenej empat desa di Kecamatan Tambusai Utara dengan luas lahan perkebunan sekira 2.500 hektar.
”Sedangkan Budiarti sendiri membuat perusahaan bernama PT. Budiarti Adi Guna (BAG), memenej satu desa, dengan luas lahan sekira 2.017 hektar. Setelah PT BAG terbentuk, manajemen menunjuk Imron sebagai Manager, dan Suparman ditunjuk sebagai Humas perusahaan,” terang Rosidin.
Rosidin menambahkan, keseluruhan izin PT. BAG telah diberikan oleh Gubernur Riau (Gubri). Keseluruhan luas lahan sesuai Nomor 525/EK/3159, tanggal 28 Desember 1998 perihal persetujuan izin pembangunan perkebunan melalui program anak angkat, bapak angkat melalui program pola kemitraan KKPA.
“Dalam pasal 3, ungkap Rosidin, disebutkan baik PT. SMR atau PT. BAG tidak membeli tanah milik masyarakat transmigrasi. Perusahaan juga harus ikut membantu mengawasi petani plasma agar lahan yang ada tidak diperjualbelikan oleh pihak ketiga,” terang Rosidin.
Pada 4 Novemper 2014, terjadi peralihan Dirut PT BAG dari Budiarti kepada Rosidin Daud M Dolok Saribu SH. Dan sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan pembelian saham sekira 50 persen dibagi kepada tiga orang telah menjadi jajaran direksi yang sah, sesuai akta notaris, dan dikukuhkan atasnama Menteri Hukum dan HAM pada 2 Desember 2014.
“Tanah masih berada di Desa Bangun Jaya, namun setelah didudukkan para manejemen pada tahun 2012, lalu mereka berbuat semena-mena dan menganggap itu bukan milik masyarakat plasma yang bermitra dengan PT. BAG,” tegas Rosidin.
Setelah 2014, melalui RUPS, terjadi pembagian saham melalui notaris Neni Sanitra SH. Budiarti saat RUPS mengatakan bahwa seluruh sertifikat telah diserahkan ke masyarakat.
“Namun setelah direktur utama yang baru dijabat Rosidin, sesuai fakta di lapangan, lahan perkebuan PT. BAG sudah berada di tangan tengkulak yang diduga pindah tangan saat direktur dijabat oleh Budiarti, Sampai saat ini PT. BAG tidak bisa mengelola lahan yang diambil alih oleh oknum tengkulak tersebut,” tambah Rosidi.
Rosidin jelaskan, sesuai pengukuran lahan menggunakan GPS bersama Wakil Direktur, lahan sekira 2.017 hektar milik PT. BAG bahkan diduga ada lahan sekira 712 yang telah dikuasai oleh salah satu perusahaan di Rantau Kasai Desa Tambusai Utara.
”Pada 2016, Rosidin kembali turun ke lapangan, berkoordinasi dengan seluruh Komisaris dan Wakil Direktur, menyurati pihak Upika, Bupati Rokan Hulu, Kepolisian, termasuk para tengkulak,” tutur Rosidi.
Karena tidak ada jawaban, Dirut bersama Wakil Direktur, serta 70 pekerja turun ke lapangan dengan membawa barang, termasuk ampang-ampang, namun saat itu diduga mantan Dirut Budiarti menonaktifkan Rosidin sebagai Dirut.
“Masalah tersebut telah kami laporkan ke polisi, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya,” katanya.
Tidak lama kemudian, sambung Rosidin, ada sekira 20 masyarakat, menguasakan kepada Rosidin meminta tanah mereka dikembalikan dan dimana lokasinya.
Bukan itu saja, tambah Rosidin, salah seorang istri dari bos perusahaan perkebunan di Kabupaten Rokan Hulu inisial TMS yang diduga bersama oknum OKP berani melakukan pemanenan di lahan PT. BAG yang telah dikuasai oknum tengkulak tersebut, dan ada 5 truk berisi TBS sawit yang keluar.
“Masalah ini juga telah kita laporkan ke polisi, dengan tuduhan telah memanen buah sawit sekira 5 truk,” tambahnya lagi.
Sementara, Sekretaris TOPAN RI DPD Rokan Hulu, Syukrial Halomoan Nasution, mengaku perkara dialami PT. BAG sedikit runyam, karena banyak yang terlibat.
Sejak organisasinya meneken nota kesepakatan dengan PT. BAG, maka ke depannya TOPAN RI DPD Rokan Hulu tentunya komitmen untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kita ke depan akan perjuangkan hak-hak masyarakat yang sudah diserahkan ke PT. BAG. Kita juga akan mencari tahu siapa sebenarnya yang menggelapkan surat-surat anggota plasma tersebut,” tegas Halomoan. (tra)


