Pelayanan Disdukcapil Pekanbaru Sudah Beroperasi di Lantai Dasar MPP

Pekanbaru (Nadariau.com) – Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, kini sudah mulai memberi pelayanan khusus pengurusan surat pindah di Mal Pelayanan Publik (MPP) lantai dasar Kantor Walikota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita menyebut, bagi warga yang ingin mengurus surat pindah di MPP terdapat sejumlah persyaratan yang mesti dilengkapi.

Diantaranya untuk pindah keluar, syarat yang harus dilengkapi seperti membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan foto kopi KTP bersangkutan.

“Syaratnya dua itu saja, tidak mesti ada surat pengantar dari RT dan RW,” ujar Irma, dijumpai Betuah.com saat meninjau pelayanan di MPP Pekanbaru, Senin (4/3/2019) siang.

Kemudian untuk warga yang mengurus surat keterangan datang, persyaratan yang harus dilengkapi seperti membawa surat keterangan pindah asli beserta foto kopi rangkap 2 dan bagi pendatang yang menumpang kartu keluarga, harus membawa foto kopi KK yang ditumpangi.

“Untuk biaya pengurusan, gratis. Tidak ada dipungut biaya,” tegas mantan Camat Tampan ini.

Sesuai prosedur, terang Irma, bagi warga yang mengurus surat pindah di MPP baru bisa diproses atau dikeluarkan dalam waktu tiga hari kerja. Hal itu mengingat surat pindah mesti dicetak di Kantor Disdukcapil.

“Jadi, di MPP ini berkas warga kami terima dulu. Sekitar pukul 15.00 WIB, berkas baru diantar ke kantor Disdukcapil. Setelah dicetak, surat pindah ini ditandatangani dulu oleh kepala bidang, tanda tangan basah. Jadi butuh waktu sekitar tiga hari,” papar dia.

“Jika nanti kantor kita jadi pindah ke sini (kantor Bappeda saat ini), tentu pelayanan akan lebih cepat. Karena begitu berkas masuk, bisa langsung kita proses,” ulas Irma. (ind)