Napi Lapas Kampar Diamankan Akibat Miliki Narkoba Jenis Sabu

Kampar (Nadariau.com) – Warga binaan (Napi) Lapas Kelas II B Bangkinang, Kampar berhasil diamankan petugas lapas, karena memiliki narkotika saat melaksanakan razia rutin di kamar 05 blok C, Sabtu (2/3/2019) sekitar pukul 20.20 WIB.

Kini warga binaan itu yakni berjummlah empat orang warga tersebut diduga pemilik narkotika terpaksa diamankan dan langsung diserahkan kepada tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar untuk diprosea lebih lanjut.

“Empat orang tersangka ini berinisial RZ (23), DY (19), TN (33) dan AG (24). Mereka ini penghuni kamar 05 blok c, kamar 03 blok c, kamar 07 blok g dan kamar 11 blok g,” kata Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Resnarkoba Polres Kampar, Iptu Asdisyah Mursid, Senin (4/3/2019) dalam rilisnya.

Disampaikannya, selain mengamankan 4 Napi ini petugas juga mengamankan 7 paket narkotika jenis Sabu dengan berat 9.06 gram, serta beberapa peralatan penggunaan Sabu dan 3 unit Hp dari para tersangka ini.

Data yang dirangkum, kasus tersebut berawal, Sabtu (2/3/2019) saat petugas Lapas Kelas II B menghubungi Sat Resnarkoba Polres Kampar bahwa petugas lapas telah mengamankan empat tersangka diduga narkotika jenis Sabu.

“Dari penggeledahan yang dilakukan petugas lapas ditemukan 1 paket Sabu ditemukan dalam kue lapek yang dilapisi dengan daun pisang. Sementara 6 paket lainnya ditemukan disaluran pembuangan air pada WC kamar 05 blok c,” sambungnya.

Atas informasi ini Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH langsung perintahkan anggotanya ke Lapas kelas II B Bangkinang, setelah mengumpulkan data-data serta barang bukti, selanjutnya empat tersangka ini dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (bmc/dw)