Selasa, Maret 17, 2026
BerandaHeadlineBawaslu Pekanbaru Sudah Terima 3900 Laporan Pelanggaran Pemilu 2019

Bawaslu Pekanbaru Sudah Terima 3900 Laporan Pelanggaran Pemilu 2019

Pekanbaru (Nadariau.com) – Sejak dimulai tahapan Pemilu 2019, Bawaslu Kota Pekanbaru telah menerima sebanyak 3900 laporan pelanggaran.

Pelanggaran ini, pada umumnya terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), pelanggaran administrasi dan lain-lain.

“Sementara untuk pelanggaran pidana ada dua. Namun pelanggarannya tidak bisa diproses, karena tidak cukup alat bukti,” kata Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Bidang Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Rizqi Abadi SIKom, disela-sela Rakor Bawaslu bersama stakeholder di Hotel Grand Elite Pekanbaru, Kamis (21/02/2019).

Terkait pelanggaran APK dan administrasi, Bawaslu Kota Pekanbaru sudah menjatuhkan sanksi kepada peserta Pemilu berupa teguran dan peringatan.

Sementara APK yang terpasang berupa spanduk dan reklame ditertipkan, dengan cara diturunkan. Diharapkan para peserta Pemilu (Caleg) tidak menaikan APK-nya lagi.

Ketika ditanya daerah rawan di Pemilu 2019, Rizqi menjawab ada dua daerah. Yaitu di Desa Okura, Kecamatan Rumbai dan Desa Melabung Kecamatan Tenayan Raya.

Daerah tersebut rawan karena letak geografisnya dan jarak sangat jauh dari pusat kota. Maka pendistribusian logistik surat suara akan didahulukan didaerah itu daripada daerah lain.

“Sementara untuk rawan kerusuhan sejauh ini dalam pemantauan Bawaslu bersama penegak hukum belum ada. Karena sejak dulu sampai sekarang, pelaksanaan Pemilu di Kota Pekanbaru selalu berjalan aman dan damai,” jelas Rizqi. (ind)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer