Pelalawan (Nadariau.com) – Dua pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel ditangkap polisi di Jalan Lintas Timur Sorek Dua Simpang Bunut, Kecamatan Pangkalan Kuras, Sabtu (16/03/2019).
Kedua pelaku berinisial Is alias Pak Kumis (47) sebagai juru tulis dan Jas (46) sebagai bandar berhasil ditangkap sewaktu ada transaksi.
Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 5 unit Handphone berisi rekapan Togel dan sejumlah uang Rp. 574.000.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIk melalui Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Leonardo Sitanggang SH menyampaikan kepada wartawan Senin (18/2/2019).
Dikatakannya, awalnya pelaku ditangkap ketika tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan yang dipimpin Ipda Tommy Vara Berlin beserta 3 anggota melakukan operasi K2YD di Jalan Lintas Timur.
Selain itu, Tim juga mendapatkan informasi bahwa adanya tindak perjudian jenis Togel di tempat tersebut kemudian dilakukan pengembangan.
Selanjutnya, melihat pelaku sedang merekap angka Togel dihandphone, maka pelaku langsung diamankan.
”Sekarang pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Pelalawan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tandas Paur. (apon)


