Pekanbaru (Nadariau.com) – Sebanyak 661 Calon Legislatif (Caleg) dari 16 partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 siap bersaing memperebutkan 45 kursi hangat di DPRD Kota Pekanbaru.
661 orang Caleg ini tersebar di 6 Daerah Pemilihan (Dapil), 2.448 TPS, 83 kelurahan dan 12 kecamatan.
Untuk mensukseskan Pemilu aman dan damai, KPU Kota Pekanbaru sangat gencar mensosialisasikan tata cara pemilih, kepada pemilih pemula, kaum ibu ibu, disabilitas dan masyarakat banyak.
“Alhasil berkat sosialisasi, kita berhasil menambah jumlah pemilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 971 orang,” kata Ketua KPU Pekanbaru Yelli Nofiza, didampingi Komisioner KPU Pekanbaru Divisi Parmas dan SDM Dedi Iskamto SE MM, kepada wartawan, Senin (18/02/2019).
Diperkirakan jumlah DPTb ini masih akan bertambah. Hal tersebut mengingat hingga sekarang sudah banyak dari kalangan generasi muda yang melakukan perekaman KTP dan juga melapor ke KPU.
“Jumlahnya berkemungkinan akan masih bertambah, karena kita melayani masyarakat untuk DPTb ini hingga satu bulan jelang hari pencoblosan,” jelasnya.
Komisioner KPU Pekanbaru Divisi Parmas dan SDM Dedi Iskamto SE MM mengatakan, disamping DPTb, juga terdapat pemilih yang keluar, dan hingga Ahad 17 Februari 2019, jumlahnya sebanyak 591 orang.
Untuk pemilih yang pindah ini, diberlakukan beberapa ketentuan dalam hak penggunaan suara oleh pemilih yang pindah, yakni, jika pemilih pindah memilih ke Provinsi lain, akan mendapatkan satu surat suara, yakni calon Presiden dan wakil Presiden.
Selanjutnya, jika pemilih pindah ke Kabupaten/Kota lain di Provinsi yang sama tetapi diluar dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, akan mendapatkan dua Surat suara yakni calon Presiden dan Wakil Presiden, serta surat suara DPD RI.
Lalu berikutnya, jika pemilih pindah ke Kabupaten/Kota lain di Provinsi yang sama dalam Dapil DPR RI, tetapi diluar dapil DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, akan mendapatkan Tiga surat suara yakni surat suara Calon Presidan dan Wakil Presiden, Surat suara DPD dan surat suara DPR RI.
Jika pemilih pindah Kabupaten/Kota lain diwilayah Provinsi yang sama dalam dapil DPR RI, DPRD Provinsi, tetapi diluar dapil DPRD Kabupaten/Kota, akan mendapatkan tiga surat suara yaitu Calon Presiden dan Wakil Presiden, suara DPD, surat suara DPD RI, dan DPRD Provinsi.
“Jika pemilih pindah memilih ke Kecamatan lain Kabupaten/Kota dan masih dalam dapilDPRD Kabupaten/Kota, mendapatkan Lima surat suara,” kata Dedi. (ind)


