Kamis, Maret 5, 2026
BerandaHeadlineKertas Suara Usai Dicoblos Dilarang di Foto, Pelaku akan  Dipidana

Kertas Suara Usai Dicoblos Dilarang di Foto, Pelaku akan  Dipidana

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kertas surat suara usai di coblos dilarang di foto. Karena pelaku telah melanggar undang undang dan sanksinya adalah pidana dan penjara.

Sebab foto tersebut berat kemungkinan ada kaitannya dengan kasus money politik. Sebab foto adalah bukti bagi pelaku untuk membuktikan diri memilih seseorang calon

“Jadi jangan difoto kertas surat suara yang sudah kita coblos,” kata Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi Pendidik Pemilih KPU Kota Pekanbaru, Dedi Iskamto, saat melakukan sosialisasi pendidikan pemilih perempuan
di RT 03/RW 04 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Minggu (03/02/2019).

Dedi menjelaskan, surat suara ada lima lembar. Namun, surat suara yang memakai gambar foto adalah surat suara calon presiden dan wakil presiden serta surat suara DPD RI.

Sementara, lembaran surat suara untuk DPR RI, DPRD Riau dan DPRD kabupaten/kota tidak ada gambar foto. Namun yang ada hanya nomor partai, logo partai dan nama Caleg.

Oleh sebab itu, pemilih harus hafal nama nama Caleg yang akan dipilih. Atau sebelum masuk ke kotak TPS, boleh ditulis di kertas atau membawa kartu nama Caleg.

Pada Pemilu 2019 diyakini ada yang ragu dalam proses pelaksanaan pencoblosan. Karena jumlah Caleg ada ribuan orang.

Seperti untuk Caleg Provinsi Riau saja ada sekitar 600 orang dari 16 partai. Sementara Caleg akan duduk hanya 65 orang dari seluruh Dapil yang ada di Kota Pekanbaru.

“Jadi kita harus cerdas memilih dan menentukan pilihan. Jangan sampai salah pilih pemimpin untuk lima tahun kedepan,” jelas Dedi.

Kemudian cara pencoblosan, silahkan coblos ditengah tengah nama calon atau ditengah tengah nomor atau logo partai. Karena jika dicoblos di garis pembatas gambar, maka suara akan hangus.

Kepada orang tuna netra akan didampingi oleh anak atau sanak keluarga untuk melakukan pencoblosan. Sehingga hak suaranya bisa tersalurkan untuk menentukan nasib bangsa kedepan.

Selanjutnya pada Pemilu periode tahun kemarin, maka jumlah pemilih perempuan ada sekitar 60 persen. Maka pengaruh mak mak milineal sangat besar untuk mendongkrak peningkatan partisipasi pemilih.

Jadi pada kesempatan ini, Dedi meminta kepada mak mak milineal agar terus mencari ilmu dan mensosialisasikan tata cara pemilihan kepada orang banyak. Sehingga partisipasi pemilih bisa 100 persen pada Pemilu tahun 2019.

“Mari kita ajak seluruh masyarakat untuk sadar memilih. Agar jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa memberikan hak suaranya di TPS masing masing,” terang Dedi. (ind)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer