Senin, Mei 18, 2026
BerandaHeadlineAturan Pemilu 2019 Pemberi Money Politik di Pidana, Pelapor dan Penerima Dibebaskan

Aturan Pemilu 2019 Pemberi Money Politik di Pidana, Pelapor dan Penerima Dibebaskan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Setiap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), politik uang (Money politik) selalu terjadi dilingkungan masyarakat. Meski sudah menjadi rahasia umum, namun pembuktian pelaku sangat sulit, karena tidak ada saksi.

Namun berdasarkan aturan KPU untuk Pemilu tahun 2019, penerima dan pelapor tidak akan di proses. Sementara pemberi akan ditangkap penegak hukum dan dijatuhi sanksi pidana.

Oleh sebab itu, jangan coba coba bermain money politik pada Pemilu sekarang. Karena, selain petugas lembaga Pengawas Pemilu, masyarakat juga sudah bebas melaporkan pemberi kepada penegak hukum.

Dedi Iskamto Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi Pendidik Pemilih KPU Kota Pekanbaru mengatakan, jika ada terjadi money politik, silahkan melaporkan kepada Bawaslu, Panwaslu, PPK, KPU dan kantor polisi terdekat.

“Sebaiknya saat melaporkan, jangan satu orang, tetapi minimal dua orang. Sehingga ada saksi dalam pelaporannya. Sementara pelapor dan penerima tidak akan diproses, namun yang akan diproses pidana tersebut yaitu pemberi,” kata Dedi, saat sosialisasi pada jemaah Wirid Yasin di Masjid Fastabiqul khairat di Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, Sabtu (02/02/2019).

Dedi menjelaskan, penerima kasus money politik yang paling rentan adalah kaum wanita. Karena tingkat kesetiaannya sangat tinggi. Jadi setelah diberi uang atau Sembako, mereka merasa berdosa jika tidak memberikan suara kepada pemberi tersebut.

Namun sekarang, Dedi mengajak kaum ibu-ibu Wirid Yasin tersebut khususnya masyarakat banyak untuk tidak mau lagi menggadaikan harga diri dengan uang dan atau sebungkus bingkisan Sembako.

Sementara calon wakil rakyat, calon kepala daerah dan atau calon presiden tersebut akan memimpin masyarakat selama lima tahun kedepan.

Jika pilihan ini tidak tepat, maka akan mempengaruhi kepada perkembangan pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat kedepan.

“Jadi sekarang kita harus lebih cerdas. Jangan mau harga diri kita dibayar Rp 100.000 oleh seorang calon wakil rakyat. Namun kita harus bisa menilai siapa yang layak menjadi pemimpin kita untuk lima tahun kedepan,” ujar Dedi.

Dedi mengakui, dalam setiap pelaksanaan Pemilu, jumlah pemilih kaum ibu ibu lebih tinggi daripada kaum laki-laki.

Oleh sebab itu, KPU sangat mendukung kaum ibu ibu agar lebih pro aktif dalam meingkatkan partisipasi pemilih. Hal ini dimulai dari keluarga, lingkungan dan karib kerabat.

Dengan tingginya jumlah pemilih, maka tingkat kesadaran masyarakat dalam memberikan hak suaranya sudah bagus. Sebab kemajuan dan kesejahteraan tergantung ditangan rakyat untuk bisa memilih pemimpinnya untuk lima tahun kedepan.

“Selama ini, kaum ibu ibu sangat aktif ikut mencoblos di TPS. Oleh sebab itu, kami sangat mendukung dan terus pro aktif mensosialisasikan kepada orang lain, memberikan hak suara itu sangat penting untuk daerah kita,” terang Dedi. (ind)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer