Pekanbaru (Nadariau.com) – Para jurnalis di Pekanbaru Provinsi Riau menggelar aksi damai di Tugu Zapin, Jalan Jenderal Sudirman untuk menuntut dan mendesak Presiden Jokowi mencabut keputusan remisi bagi Susrama yang merupakan pembunuh jurnalis Bali, AA Prabangsa pada 2009 silam.
Keputusan itu tertuang dalam Keppres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup, tertanggal 7 Desember 2018.
Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman tersebut.
Para jurnalis dari berbagai media ini membawa poster yang berisikan tuntutan kepada Presiden, lalu membubuhkan tanda tangan di atas spanduk yang bertuliskan Presiden, Cabut Remisi Untuk Pembunuh Jurnalis!
Jurnalis senior Pekanbaru, Syahnan Rangkuti mengatakan aksi damai ini merupakan bentuk keprihatinan atas proses hukum yang tidak jelas kepada pembunuh jurnalis Bali.
“Aksi ini juga protes atas remisi yang diberikan Presiden kepada terpidana Susrama. Kasus ini sangat keji,” katanya Ahad (27/01/2019).
“Dari vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan, kini menjadi pidana 20 tahun penjara. Cabutlah remisi ini, tidak pantas koruptor dan pembunuh keji mendapatkan remisi,” katanya.
Sementara itu, Ketua AJI Pekanbaru, Firman Agus mengatakan aksi damai ini merupakan aksi solidaritas dengan mengajak seluruh wartawan untuk menuntut keputusan remisi ini.
Menurut dia pemberian remisi bagi Susrama merupakan pengalaman pahit sekali bagi penegakan hukum pada kejahatan terhadap jurnalis di Tanah Air.
“Walau perjuangan kawan-kawan di Bali sudah berhasil menyeret pelaku sampai pada penegakan hukum, tapi ketika keluar remisi ini sangat menyakitkan sekali, karena itu kami menuntut Presiden untuk mencabut remisi Susrama,” katanya.
Firman juga menyatakan aksi ini telah digelar bersama-sama di Indonesia dalam tiga hari terakhir, dan akan terus berlanjut sampai Presiden mencabut remisi kepada pembunuh jurnalis. (dan)


