Jumat, Januari 30, 2026
BerandaHeadlineGubri Harus Mengacu Kepada PP Jika Ingin Gabungkan OPD

Gubri Harus Mengacu Kepada PP Jika Ingin Gabungkan OPD

Pekanbaru (Nadariau.com) – Penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus sesuai dengan rumpun-rumpunnya, tidak bisa asal disatukan tanpa memperhatikan keterkaitan fungsi-fungsi dari OPD terkait.

Kemudian penyatuan OPD juga mesti berlandaskan Peraturan Presiden (PP) nomor 18 tahun 2016.

Demikian dikatakan Kepala Biro Organisasi Setdaprov Riau Jonli, saat ditanya perihal keinginan Gubernur Riau terpilih Syamsuar untuk menggabungkan sejumlah OPD yang dianggap tak efesien.

“Terpenting tidak lari dari PP nomor 18 2016 tentang perangkat daerah. Kemudian penggabungan itu juga harus sesuai dengan rumpunnya,” kata Jonli, Jumat (25/01/2019).

Menurut Jonli, penggabungan OPD atau pun sebaliknya berarti sama dengan merubah tipologi. Karena itu diperlukan revisi Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini berbeda dengan yang dirubah hanya bersifat nomenklatur, hanya cukup dengan peraturan kepala daerah.

Hanya saja, sebelum usulan untuk menggabungkan OPD tersebut dilaksanakan, diperlukan kajian matang. Setelah itu laporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika disetujui, baru dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda).

“Tapi kalau merubah tipologi tidak bisa, harus dengan Perda, ini ketentuan,” ujar Jonli.

Lebih lanjut saat ditanya apakah nanti Gubernur Riau terpilih Syamsuar bisa langsung mengajukan usulan, usai dirinya dilantik sebagai kepala daerah definitif atau justru harus menunggu dalam jangka waktu tertentu.

“Sebenarnya tidak ada masalah, selama memenuhi ketentuan sebagai mana dimaksud dalam PP nomor 18 2016 tersebut,” ujar Jonli. (mcr/jal)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer