Pekanbaru (Nadariau.com) – Melalui patroli gabungan Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) dengan Satpol Air Polres Bengkalis berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke Provinsi Riau, Rabu (19/12/2018) sekitar pukul 17.30 WIB.
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian yakni narkoba jenis Sabu 37 kg, pil Ekstasi sebanyak 75.000 ribu butir, Happy Five 10.000 ribu butir dan 1 unit Kapal Kayu (Pompong) tanpa nama.
“Selain dari barang bukti narkotika yang diamankan, petugas kepolisian juga berhasil menangkap tiga orang tersangka berinsial SC (32) alamat Jalan Hr Soebrantas, Kabupaten Bengkalis, SD (34) alamat Dusun Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis dan MA (24) alamay Pantai Raja, Kampung Pinang, Kampar Kiri. Mereka ini merupakan kurir dan diamankan didepan Polsek Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (16/1/2019) siang.
Dari total tiga tersangka yang berhasil diamankan, Sunarto menjelaskan ada dua orang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Irang (DPO).
“Rz (33) alamat Kabupaten Bengkalis dan IW (33) alamat Kabupaten Bengkalis masih dalam pengejaran tim,” sambung Sunarto.
Data yang dirangkum, penggagalan penyelundupan tersebut berawal, Rabu (19/12/2018) sekitar pukuk 17.30 WIB saat komandan speed patroli IV-2304 beserta Anak Buah Kapal (ABK) melakukan patroli gabungan bersama anggota Dit Polairud di Perairan Kembung.
Sewaktu melintasi depan Pos Kembung yang berjarak 500 meter, petugas patroli melihat kapal yang sedang melintas dan petugas patroli melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati ada 4 orang anak buah kapal. Dan petugas menanyakan kepada tekong kapal kenapa mereka memasuki Perairan Kembung.
Saat ditanyakan seperti itu, mereka menjelaskan saat itu Kapal Kayu (Pompong) miliknya kehabisan bahan bakar minyak.
“Setelah diperiksa tidak ada yang mencurigakan, petugas patroli memeperbolehkan 2 orang anak buah kapal dan tekongnya untuk ke darat membeli minyak. Sementara 1 orang anak buah kapal tinggal. Sebelum mengizinkannya, petugas mencoba meminta nomor telepon tekong kapal bernama Aldi,” beber Sunarto.
Setelah 15 menit tekong dan 2 anak buah kapal lainnya tidak kunjung kembali, petugas kembali mencoba melakukan pemeriksaan kembali terhadap Kapal Kayu tersebut.
“Saat dilakukan cek ulang, petugas melihat ada barang yang mencurigakan yang disembunyikan di belakang kamar mesin. Saat dibuka, petugas menemukan 1 tas besar dan 1 karung diduga narkotika. 1 orang anak buah kapal yang tinggal tersebut langsung melarikan diri ke dalam bakau di sekitar Pos Bea Cukai Sei Kembung. Karena kondisi gelap, 1 orang tersebut berhasil melarikan diri,” jelas Sunarto berbunga melati tiga ini.
Atas temuan yang diduga narkotika, petugas langsung mengamankan barang bukti ke Sat Polair Polres Bengkalis untuk proses lebih lanjut. (son)


