Rohul (Nadariau.com) – Penyidik Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Satreskrim Polres Rokan hulu (Rohul), Masih melakukan Pengembangan terhadap Kasus Dugaan Pemotongan Upah Pungut Insetif Pajak Daerah, Di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hulu.
Setelah Memanggil Plt Kepala Bapenda Rohul Bisman, Rabu (26/12/2018) pagi, Penyidik memanggil Kepala Bagian Hukum Edi Suherman Serta Ajudan Sekda Rohul, joko, untuk dimintai keterangan sebagai Saksi.
Edi Suharman datang memenuhi panggilan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rohul, sekitar pukul 10.00 WIb pagi.
Ia datang denggan mengenakan stelan baju Putih dan celana Hitam saat datang memenuhi panggilan penyidik, Edi dan Joko langsung masuk ke ruang penyidik tanpa melontarkan sepatah katapun kepada awak media.
Setelah diperiksa selama hampir 2 jam, edi suharman mau memberikan keterangan kepada awak media.
Edi menjelaskan, bahwa kedatanganya memenuhi panggilan penyidik bertujuan untuk memberikan keterangan terkait kasus OTT pemotongan upah pungut insetif pajak daerah di Bapenda Rohul.
“Saya disini sebagai saksi terkait kasus OTT di Bapenda Rohul,” kata Edi.
Meski mengaku dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Tipikor, Edi enggan menyampaikan secara detail pertanyaan apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya terkait kasus tersebut.
Edi hanya menegaskan, bahwa Keterangan yang diberikanya kepada penyidik terkait tugasnya sebagai Kabag Hukum.
“Saya lupa berapa pertanyaan, tanya penyidik saja, yang jelas terkait tugas saya di bagian hukum,” jelas edi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemotongan Upah Pungut (UP), insetif pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hulu ini terungkap setelah polisi melakukan operasi tangkap tangan, pada 6 Desember lalu, di kantor Bapenda Rohul.
Saat ini, penyidik telah mentapkan seorang ASN berenisial-D, sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa 8 orang saksi, termasuk Plt kepala Bapenda Rohul, Bisman Bsi Msi, sebagai saksi kasus tersebut. (tra)


