Pekanbaru (Nadariau.com) – Dari Bulan Januari hingga Desember Tahun 2018, rekapan ungkap kasus narkotika yang tertinggi adalah Polisi Resort Bengkalis dengan jumlah kasus 251 dan jumlah tersangka 375 tersangka.
Setelah itu, peringkat kedua pengungkapan narkotika Polisi Resort Kampar dengan jumlah kasus 205 kasus dan jumlah tersangka 291 tersangka.
Peringkat ketiga pada Polisi Resort Rokan Hulu dengan jumlah kasus 126 kasus dan jumlah tersangka 176 orang.
Sementara, Polisi Resort Rokan Hilir jumlah kasus 193 dengan jumlah 225 tersangka, Polisi Resort Dumai dengan jumlah kasus 191 dan 281 tersangka pada peringkat keempat dan kelima.
Untuk barang bukti narkotika yang turut diamankan Polres Bengkalis yakni untuk Sabu 66015,637 gram, pil Ekstasi 47.957 butir, daun Ganja kering 4531 gram.
Sedangkan untuk barang bukti narkotika yang diamankan Polres Kampar yakni untuk Sabu 1579,56 gram, pil Ekstasi 10 butir, daun Ganja kering 2329 gram.
Barang bukti yang diamankan untuk Polres Rokan Hulu yakni Sabu 489,83 gram, pil Ekstasi 11 butir, daun Ganja kering 5773 gram.
Untuk wilayah hukum Polres Rokan Hilir, barang bukti narkotika yang diamankan yakni Sabu 4319,63 gram, pil Ekstasi 2.302 butir, daun Ganja kering 779 gram.
Dan, Polres Dumai berhasil mengamankan barang bukti narkotika yakni Sabu 26709,2 gram, pil Ekstasi 2.058 butir, daun Ganja kering 9498 gram.
“Ini adalah suatu upaya penekanan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Riau dalam satu tahun ini,” kata Ditektur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono, Selasa (18/12/2018) saat ekspose kemarin.
Hariono berbunga melati tiga ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memasuki dunia narkotika, karena menurutnya itu bisa merusak akal dan pikiran.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain dengan narkotika. Karena, jika kedapatan atau tertangkap, itu akan ada proses hukumnya,” tutupnya. (ari)


