Sabtu, Desember 6, 2025
BerandaHeadlineDesa Harus Lebih Selektif‎ Sebelum Keluarkan Rekomendasi IMB

Desa Harus Lebih Selektif‎ Sebelum Keluarkan Rekomendasi IMB

Rohul (Nadariau.com) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu terus mendorong masyarakat untuk melakukan pengurusan IMB sebelum mendirikan bangunan.

Jika sudah mengantongi IMB masyarakat bisa lebih nyaman, sebab disana akan diketahui layak atau tidaknya lokasi untuk dibangun.

Disampaikan Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi, saat ini mengurus IMB kian mudah, karena bisa dilakukan dengan sistem online. Dengan mengurus IMB, diakuinya masyarakat juga akan tahu apakah lokasi yang dibangun layak atau tidak untuk bangunan.

“Berharap, dengan mengurus IMB, masyarakat yang menempati gedung merasa nyaman, aman dan bangunan yang dibangun juga terstandar. Ada sertifikat kelayakan bangunannya,” papar Sekda, mewakili Bupati Rohul H Sukiman pada acara Sosialisasi Peran Serta Masyarakat Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang di lingkungan Pemkab Rohul 2018, kemarin sore.

Selain nyaman, aman, dan sesuai standar,‎ dalam membangun rumah juga sangat perlu diperhatikan tingkat kesehatan lingkungannya. Diakuinya, saat ini tidak sedikit bangunan yang tiba-tiba berdiri di daerah atau di ruang-ruang yang tidak seharusnya.

Kemudian, melihat aturan Undang-Undang Tata Ruang dan Perarutan Daerah Nomor 14 tentang Bangunan Gedung, ungkap Sekda Rohul, untuk bangunan yang tidak mengantongi IMB bisa dikenakan sanksi berupa teguran.

Namun, bila teguran tidak diindahkan, apalagi bangunan sangat mengganggu dan tidak layak, sambung Sekda Rohul, pemerintah bisa saja membongkarnya.

Kepala Dinas PUPR Rohul Anton, melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Rohul Selamat mengatakanm bahwa sasaran dari sosialisasi digelar dinasnya adalah masyarakat atau stakeholder, khususnya Kades/ Lurah, Camat dan BPD‎.

Dimana tujuan sosialisasi sendiri adalah untuk memberikan pemahaman tentang pengendalian pemanfaatan ruang kepada aparat desa dan Camat, apalagi Kades dan Lurah merupakan ujung tombak pembangunan dilakukan pemerintah daerah.

“Contoh kecilnya, inti dari pengendalian itu mulai dari proses perencanaan, pemanfaatan sampai pengendalian,” kata Selamat.

“Intinya pengendalian iemastikan regulasi itu berjalan. Dalam hal ini, mungkin contoh paling kecil dari seluruh perencanaan itu, IMB instrumen untuk memastikan bahwa rencana sejak awal berjalan,” tambahnya.

Selamat mengakui,bahwa masih banyak bangunan di Kabupaten Rohul yang belum mengantongi IMB. Dari sosialisasi sehari tersebut, diharapkan aparat desa mampu mengajak masyarakat untuk mengurus IMB sebelum membangun bangunan.

“‎Karena IMB itu dasarnya bukan melulu mencari PAD (Pendapatan Asli Daerah). Intinya bagaimana aturan perencanaan ruang itu berjalan,” ujar Selamat.

Ucap Selamat, ada beberapa keuntungan bagi masyarakat dengan mengurus IMB. Seain arah pembangunan lebih jelas‎ ke depan, bangunan juga tertata baik dan tidak mengganggu akses jalan umum.

Terkait penertiban bangunan yang belum mengantongi IMB, Selamat mengaku sementara ini Dinas PUPR Rohul masih melakukan pendekatan persuasif, seperti menyangkut sarang walet milik masyarakat.

Dengan  adanya pelebaran jalan yang menyebabkan sepadan jalan dengan bangunan masyarakat semakin dekat, sehingga dinas baru sebatas melakukan pendekatan secara persuasif.

Selamat juga berharap kepada Kades/ Lurah sebagai ujung tombak pembangunan bisa mengajak masyarakat, agar mengurus IMB karena mereka yang mengeluarkan rekomendasi awal.

Lalu, bagi aparat desa juga harus lebih selektif‎ sebelum mengeluarkan rekomendasi IMB, sehingga sudah terseleksi di tingkat bawah, demi terwujudnya pengendalian pemanfaatan ruang. (tra)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer