Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus narkoba jenis Sabu sebanyak 12 kg yang disimpan didalam jerigen, Ahad (9/12/2018) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Lintas Dumai-Sungai Pakning Desa Api-Api, Kabupaten Bengkalis.
Selain barang bukti 12 kg barang haram tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka dimana 3 orang tersangka merupakan Narapidana (Napi) Bengkalis.
“Tersangka berinisial GP (31) sebagai Transpoter, IN (31) Napi Bengkalis, SM (43) Napi Bengkalis dan SU (41) Napi Bengkalis,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono, Selasa (18/12/2018) pagi saat ekspose pengungkapan kasus narkoba di halaman Mapolda Riau kepada media.
Dikatakan Hariono, kasus narkoba ini awal mulanya dikendalikan oleh tiga tersangka Napi Bengkalis yakni IN (31), SM (43) dan SU (41).
“Tersangka IN dan SM ini sebagai perantara dan pengendali. Tersangka SU sebagai Broker (penyedia narkoba) yang langsung berhubungan dengan diduga Warga Negara Malaysia,” sambungnya lagi.
Data yang dirangkum, penangkapan berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa akan masuk narkoba berjenis Sabu yang diduga bersal dari Negeri Jiran Malaysia melalui perairan Pulau Rupat yang akan turun di daerah Api-Api Kabupaten Bengkalis.
Menerima informasi tersebut, Ahad (9/13/2018) sekitar pukul 03.15 pagi Teamsus Dit Resnarkoba Polda Riau yang dipimpin Wakil Direktur Dit Resnarkoba Polda Riau, AKBP Andri S langsung bergerak ke Kabupaten Bengkalis.
Setelah tiba di lokasi, Teamsus langsung melakukan upaya penyelidikan tentang keberadaan tersangka. Sekitar pukul 10.00 WIB Teamsus langsung melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka GP (Ttansporter) di Jalan Lintas Dumai-Sungai Pakning Desa Api-Api, Bengkalis.
Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti 12 kg narkoba jenis Sabu yang disimpan didalam jerigen diletakkan disebuah gubuk di tengah kebun masyarakat.
Setelah mengamankan seorang tersangka, Teamsus kemudian melakukan upaya pengembangan kasus dengan meyeberang ke Kabupaten Bengkalis.
Disanalah petugas mengamankan tiga orang Napi Bengkalis yang diduga berperan aktif dalam pengendalian narkoba tersebut.
Kepada empat orang tersangka ini, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.
Dari tangkapan narkoba ini bisa mencegah pengguna narkoba Sabu sebanyak 60.00 orang. (ari)


