Sabtu, Desember 6, 2025
BerandaHeadlinePembimbing Pasca Sarjana Unri Dr Mubarak Klarifikasi Laporan Komala, Bahwa Laporannya Tidak...

Pembimbing Pasca Sarjana Unri Dr Mubarak Klarifikasi Laporan Komala, Bahwa Laporannya Tidak Benar

Pekanbaru (Nadariau.com) – Dosen pembimbing Pasca Sarjana Program Studi S3 Ilmu Lingkungan Universitas Riau (Unri), Dr Mubarak menggelar klarifikasi ke media, terhadap laporan mahasiswanya Komala Sari ke Polda Riau, Pada awal Oktober 2018 lalu, di salah satu tempat ngopi di Pekanbaru, Senin (10/12/2018).

Dalam keterangan Dr Mubarak, ia sangat terkejut dengan isi laporan Komala Sari dengan tuduhan penganiayaan dan perkataan kasar. Padahal selama ini dirinya tidak pernah berkata kasar kepada pelapor dan sering berkata ‘nak’. Dan isi laporannya tidak benar.

“Saat itu saya berkata, ayo silahkan masuk dan duduk ‘nak’. Apa yang bisa bapak bantu, silahkan sampaikan,” kata Mubarak di ruangan Rektor Umri yang dipimpinnya.

Sebelum kejadian ini, diakui Komala Sari sudah pernah berusaha menjumpai Mubarak selaku salah satu pembimbing pelapor. Namun setiap kali bertemu, Komala Sari hanya membawa selembar kertas untuk diminta ditandatangani.

Otomatis Mubarak tidak mau menandatangani sebelum melihat isi disertasi pelapor. Termasuk saat pelapor menitipkan berkas ke sekretaris Mubarak juga kertas selembar. Alasan pelapor tidak mau membawa disertasinya, yaitu takut dicoret-coret oleh terlapor.

“Setiap disertasi mahasiswa yang salah pasti kita coret, agar dilakukan perbaikan. Sebab hasil disertasi yang dihasilkan mahasiswa harus bermutu dan berkompeten. Kita kan juva pernah jadi mahasiswa, dan hal perbaikan itu sudah biasa kita lakukan,” ujar Mubarak.

Selanjutnya, karena ia tidak mau menandatangani, malah Komala Sari berkicau di grup Whatshap Unri dan Medsos, dengan kata begana begono. Akibat kicauannya, maka Ketua Prodi Studi S3 menyidangkan secara terpisah antara Mubarak selaku pembimbing dan Komala selaku mahasiswa.

Putusan persidangan internal Unri, Komala Sari diminta meminta maaf kepada dosen pembimbing. Kemudian pelapor boleh melanjutkan penyelesaian pasca sarjana ke tahap berikutnya. Selain itu pelapor juga bisa mengganti dosen pembimbingnya.

Maka pada saat kejadian, Komala datang ke ruangan Rektor Umri, yang dipimpin Mubarak. Saat itu juga ada Warek I Umri Sri Fitria Retnawaty.

Dalam pembicaraan awal, pelapor bukan meminta maaf, namun meminta izin untuk mengganti pembimbing (Mubarak) dan sudah disetujui. Kemudian Komala Sari mempertanyakan kerjasama yang pernah dijalinnya dengan LPPM Umri tahun 2017, dimana pelapor juga bergerak dibidang Event Organiser (EO).

Karena berbeda bidang, Mubarak meminta maaf karena tidak mengetahui kelanjutan persoalan pekerjaannya. Lalu pelapor marah dan berkata nada tinggi, dan mengatakan bahwa seluruh kegiatan di Umri harus diketahui rektor.

Meski demikian, Mubarak sudah sering meminta maaf, agar hati Komala Sari selaku mahasiswanya tidak tersinggung. Namun pertanyaan itu terus dilontarkan secara berulang ulang dengan nada dan etika perkataan tidak seharusnya disampaikan kepada orang lebih tua.

“Namanya manusia, tentu saya juga emosi dan memukul meja dan melemparkan disertasi Komala Sari ke belakang, bukan kepada dia (pelapor),” kata Mubarak.

Konpresi pers klarifikasi ini juga dihadiri oleh Warek I Umri Sri Fitria Retnawaty, Warek III Umri dr Taswin Yacob dan Penasehat hukumnya Yusril Basri SH.

Pada Kesempatan ini, Warek I Umri Sri Fitria Retnawaty mengatakan, saat kejadian tujuan pelapor hanya untuk menukar pembimbing. Disisi lain mempertanyakan masalah pekerjaan secara berulang ulang sehingga Mubarak juga emosi.

Pada saat pelemparan kertas, Komala Sari malah mengatakan, “Untung saya tidak kena. Kalau sempat kena aku laporkan bapak ke polisi,” kata Fitri menyampaikan perkataan pelapor saat kejadian itu.

Sementara Kuasa Hukum Mubarak yaitu Yusril Basri SH meminta kepada pelapor untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Karena hal ini merupakan permasalahan antara dosen dengan mahasiswa.

Selain itu, proses penyelesaian S3 pelapor masih tahap III. Sementara prosesnya sampai ke tahap VII atau masih ada tahap-tahap berikutnya yang harus dilalui.

Namun, jika Komala Sari tetap melanjutkan laporannya di kepolisian, sudah tentu pihak terlapor akan melakukan pembelaan diri dihadapan hukum.

Termasuk, jika ada pihak-pihak lain yang juga ikut menunggangi permasalahan antara dosen dan mahasiswa ini, tentu ia akan menuntut secara hukum pihak tersebut.

“Permasalahan ini kita lihat hanya kesalah pahaman saja dalam dunia pendidikan. Permasalahannya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan sebaiknya tidak guna diperpanjang lagi. Sementara Pak Mubarak sebelumnya sudah memaafkan terlapor selaku mahasiswanya,” kata Yusril yang menjabat Ketua DPC Peradi Pekanbaru. (ind

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer