Pekanbaru (Nadariau.com) – Sekarang kehidupan orang semakin gawat. Hal ini terlihat dari tingkat perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sangat tinggi.
Minimal dalam sebulan, setidaknya ada dua orang ASN atau PNS yang mengajukan surat permohonan perceraian ke Inspektorat Pekanbaru. Penyebabnya terdiri dari berbagai alasan.
Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuwir menyebutkan, terhitung Januari hingga Oktober tahun ini sudah tercatat sebanyak 24 kasus perceraian ASN.
“Jadi, diperkirakan ada dua pengajuan perceraian dalam sebulan,” ungkapnya, Kamis (25/10/2018).
Sebelum memberikan izin atau rekomendasi, terang dia, pihaknya akan melakukan mediasi terlebih dahulu. Dari jumlah yang mengajukan itu, lebih dari separuh sudah disetujui.
“Setiap pasangan yang mengajukan permohonan perceraian itu, langkah awal kami adalah memediasi kedua belah pihak pasangan pasutri tersebut. Sekitar belasan ada, 16 pengajuan ada yang disetujui,” jelasnya.
Pemberian rekomendasi atau izin perceraian bagi ASN, sambung Syamsuwir, sesuai aturan berlaku yang mana setiap ASN yang bercerai wajib melaporkan ke atasan terlebih dahulu kemudian ditandatangani oleh walikota.
“Sebelum ditandatangani pak wali, diperiksa terlebih dahulu ke inspektorat,” kata dia.
Ia juga mengimbau, untuk seluruh ASN harus saling mengerti satu sama lainnya. Sehingga setiap masalah mereka menemukan solusi itu sendiri.
“Karena dalam kehidupan berumah tangga, perbedaan itu pasti ada. Tetapi kita harus pandai menyikapi perbedaan tersebut,” tutup Syamsuwir. (ind)


