Pekanbaru (Nadariau.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Rabu (10/10/2018) malam melakukan pemotongan terhadap 10 tiang reklame tak berizin di sejumlah titik jalan.
Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono menyebutkan, penertiban diawali di persimpangan Jalan Imam Munandar – Jalan Sudirman.
“Tiang besar di pertigaan Jalan Imam Munandar sampai ke Bukit Barisan kita potong karena tempatnya di trotoar dan izinnya tidak jelas,” katanya, Jumat (12/10/2018).
Di lokasi penertiban pertama, terang Agus, pihaknya tak hanya menumbangkan tiang reklame ilegal saja. Tapi, baleho dan spanduk berisi iklan serta caleg ikut dicopot.
“Ada milik Honda, ahli gigi, dan lainnya. Semuanya kita tertibkan karena menyalahi tempatnya,” ungkap mantan perwira TNI AD berpangkat Kolonel ini.
Kemudian, sambung Agus, pihaknya bergerak melakukan penertiban serupa di pertigaan Jalan Nangka-Sudirman, tepatnya di bawah jembatan layang atau fly over.
“Di lokasi ini, ada 4 tiang reklame yang kita potong. Hal ini sebagai peringatan bahwa tiang tersebut salah dan bukan di situ letaknya,” tegas mantan Kepala Kesbangpol Pekanbaru ini. (ind)


