Kampar (Nadariau.com)- AL (42th), seorang warga Desa Pulau Duit, Kec. Tambang, Kampar, Riau terpaksa menjalani proses hukum setelah digerebek di sebuah Pondok di Desa Koto Perambahan, Kec. Kampa, Rabu (10/10/2018), pukul 2.30 dini hari.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menemukan 9 paket narkotika jenis Sabu, 3 unit Hp, 1 buah kotak rokok, 1 buah dompet, dan uang tunai sebesar 4 Juta Rupiah.
Terungkapnya kasus ini berawal sejak Tim Opsnal mendapat informasi bahwa di sebuah Pondok di Desa Koto Perambahan sering dijadikan untuk transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan di tempat tersebut, kita menemukan pelaku AL. Karena ketakutan melihat petugas, AL dengan cepat membuang barang ke arah keluar Pondok. Petugas meyakini barang tersebut adalah diduga narkoba jenis Sabu, ungkap Kapolres Kampar melalui Kasat Narkoba, Iptu Asdisyah Mursyid, S.H.
Saat ini pelaku dan barang bukti sedang diamankan di Polres Kampar, tutupnya. *Dw


