Kamis, Maret 12, 2026
BerandaHeadlineBPJS Kesehatan Terbitkan SKK ke Badan Usaha yang Tidak Patuh Kepada Kejari

BPJS Kesehatan Terbitkan SKK ke Badan Usaha yang Tidak Patuh Kepada Kejari

Pekanbaru (Nadariau.com) – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan memperluas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru terhadap beberapa badan usaha.

Kriteria badan usaha yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri adalah mereka-mereka yang sudah diberi himbauan daftar, peringatan hingga Tim Kepatuhan turun untuk melakukan pemeriksaan namun masih belum diindahkan oleh badan usaha yang bersangkutan.

Dihadiri oleh 70 badan usaha, mediasi berlangsung di Aula Lantai 4 Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 16 pada hari Kamis (20/09/2018).

Hadir selaku pemateri Ade Alicia Nursyafni Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru dan Rizki Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Rizki dalam paparannya menghimbau agar pengusaha lebih melek hukum. Baca dan pahami aturan terkait seperti undang-undang kesehatan, undang-undang ketenagakerjaan hingga produk hukum yang berlaku di daerah.

“Apalagi di era jaman keterbukaan informasi seperti ini, saya himbau Bapak Ibu untuk ikut aktif, mencari tahu kententuan ketentuan yg berlaku terkait usaha yang kita kerjakan. Bagaimana hak hak pekerja, apa kewajiban kita sebagai pengusaha,” jelas Rizki.

Di kesempatan yang sama badan usaha-badan usaha menyampaikan juga kendala-kendala mereka dalam mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya.

Ade menjelaskan bahwa bagi yang sudah terdaftar mandiri tinggal dialihkan ke tanggung jawab pemberi kerja.

“Jika dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), wajib juga dialihkan ke tanggung jawab pemberi kerja. Jika masing-masing bekerja, didaftarkan dari masing-masing pemberi kerja. Anaknya mengikuti ke kelas rawat yang tertinggi,” lanjut Ade menjelaskan.

Rizki juga berpesan bahwa Kejaksaan Negeri dapat memberikan pelayan hukum baik perorangan maupun badan hukum secara gratis karena pihaknya dikenal sebagai pengacara negara.

Lebih lanjut Rizki menambahkan bahwa sudah saatnya kita menjadi masyarakat yang melek hukum. Aktif mencari tahu hukum apa saja yang berlaku di negara Indonesia ini. (ind)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer