Senin, Desember 15, 2025
BerandaHeadline800 an Honorer Pemkab Inhu Dirumahkan

800 an Honorer Pemkab Inhu Dirumahkan

Inhu (Nadariau.com) – Sebanyak 800 an tenaga honorer di Lingkungan Pemkab Inhu dirumahkan.

Hal ini tertuang dalam bentuk instruksi Bupati Inhu Nomor: 821/BKP2D/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018. Instruksi tersebut dikeluarkan, Senin (20/8/2018) dengan mengingat pertimbangan dan penerapan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Serta sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Inhu No: 8 tahun 2017 pasal 6 ayat 3 juga diterpkan kepada Tenaga Harian Lepas (THL) pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tingkat kehadiran dan kepatuhan THL juga menjadi perhatian, maka diinstruksikan kepada OPD untuk merumahkan THL, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2018 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Tidak membayarkan segala bentuk penghasilan berupa gaji, honor ataupun tunjangan selama mereka dirumahkan.

Selain itu, Bupati mengintruksikan agar OPD memastikan seluruh pelayanan di unit kerja tetap berjalan dan menyampaikan tembusan surat keputusan OPD untuk pemberian sangsi merumahkan kepada THL tersebut kepada Bupati Inhu melalui Sekretaris Daerah.

Kepada wartawan, Senin (20/8/2018) Sekdakab Inhu Hendrizal membenarkan adanya instruksi untuk merumahkan nama-nama yang terdaftar dalam instruksi Bupati Inhu.

“Benar ada perumahan sejumlah THL di Pemkab Inhu. Harusnya mereka taat akan aturan yang sudah diterapkan,” kata dia.

Menurutnya, hal itu dilakukan Bupati terkait pada minimnya disiplin PNS dan juga THL setiap harinya. Seperti mislnya diperintahkan untuk senam, mereka tidak melaksanakannya.

Pada akhirnya Bupati mengambil tindakan tegas untuk merumahkan sementara para THL.

Dikatakan dia, bahwa puncak kemarahan Bupati Yopi Arianto diduga terjadi pada saat pelaksanaan senam pagi, Kamis (16/8/2018) lalu.

Yang mana, saat itu Bupati Yopi Arianto melihat bahwa peserta senam hanya sedikit, sehingga memancing amarahnya. Saat itu Bupati langsung memerintahkan agar pagar ditutup dan menyerahkan absen kepada dirinya dan tidak membenarkan adanya absen susulan lagi.

Dikatakan Sekda, OPD juga diminta untuk menginventarisir para THL tersebut, jika memang sangat dibutuhkan tenaganya pada OPD bersngkutan, silahkan mengajukan nama-namanya.

Namun tentunya akan ada proses yang harus dijalankan oleh mereka untuk aktif kembali sebagai THL dan semuanya tergantung pada kebijakan Bupati Inhu.

Disebutkannya juga, para ASN yang juga terduga tidak menjalankan disiplin dengan baik, juga telah diberikan sanksi dengan memutasi mereka ke kecamatan yang ada di Inhu.

“Ini peringatan bagi semuanya, tegas Hendrizal.  (dan)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer