Pekanbaru (Nadariau.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu terhadap tersangka AF (19) Rabu (15/08/2018). Barang haram tersebut yaitu seberat Setengah kilogram.
Pada kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol M Wahyu Hidayat, perwakilan Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, BPPOM dan tersangkanya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu narkoba Sabu ini dilakukan pengetesan. Setelah diuji, ternyata barang haram tersebut positif mengandung zat Methamfetamine.
Saat dikonfirmasi, Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol M Wahyu Hidayat menjelaskan, pemusnahan dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan pada barang bukti.
“Ini juga sebagai bentuk transparansi. Dilakukan pemusnahan menggunakan mesin Incinerator. Mesin ini bisa menampung pemusnahan Sabu sebanyak 10 kg,” katanya.
Dilanjutkan M Wahyu Hidayat yang berbintang satu ini, penangkapan terhadap tersangka AF asal Perawang, Kabupaten Siak ini dilakukan di kosnya Jalan Pertanian, Tampan, Selasa (07/08/2018) kemarin.
“Bahwa di kos tersangka diduga sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah identitas tersangka diketahui, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan,” sambung Wahyu.
Dari hasil penggeledahan itu, petugas mengamankan satu paket besar narkoba Sabu, tujuh paket kecil, serta Handphone, satu unit timbangan digital.
“Kini kasusnya masih dalam pengembangan. Untuk asal barang masih kita kembangkan,” tutupnya. (ind)


