Rohul (nadariau.com) – Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Rohul, Amron Rosadi mendesak Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rohul untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal. Pasalnya lebih kurang dua tahun disahkannya Perda tersebut belum berjalan maksimal.
“Perda tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal yang sudah disahkan oleh DPRD Rohul belum berjalan secara maksimal seperti yang diharapkan. Bahkan saat ini tenaga kerja lokal dibeberapa perusahaan masih minim,” kata Amron yang juga sebagai ketua DPC PPP Rohul, Kamis (26/07/2018).
Amron menyebutkan, tujuan disahkannya Perda tentang pemberdayaan tenaga lokal adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup dan ekonomi masyarakat Rohul.
Untuk itu diharapkan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Lokal bisa melaksanakan Perda tersebut dan segera berkonsultasi dengan pihak perusahaan.
Saat ini pihak perusahaan tetap mengutamakan tenaga kerja luar yang diperkenalkan di perusahaan dan bukan masyarakat tempatan atau tenaga kerja lokal yang berada disekitaran lingkungan perusahaan. Hal ini tentu sangat disayangkan. Pasalnya Perda sudah disahkan oleh DPRD.
“Sebagai wakil rakyat dari PPP, tentu berharap kepada pemerintah Rohul untuk segera menjalankan Perda tersebut, dan perusahaan juga harus melaksanakan perda yang sudah disahkan karena tenaga kerja lokal merupakan masyarakat Tempatan dan masyarakat Rohul,” jelas Amron. (tra)


