Jumat, Desember 5, 2025
BerandaHeadlinePolsek Tanah Putih Tangkap Tersangka Narkoba

Polsek Tanah Putih Tangkap Tersangka Narkoba

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]

Rohil (Nadariau.com) – Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan menangkap seorang tersangka narkoba jenis sabu. Sebelum ditangkap tersangka sembuat membuang barang haram itu ke semak-semak.

Sebagaiamana laporan, pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 sekira pukul 21.30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu dengan Laporan Polisi Nomor, LP/07/A/V/2018/Riau/Res Rohil/Sek TPTM tanggal 30 Mei 2018.

Pelaku narkoba jenis Sabu adalah Taridi alias Ujang Bin Bahrun (45) diringkus polisi di Jalan SD Negeri 007 RT 002/RW 001 Kepulauan Melayu Tengah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Kabupaten Rohil. Saat diringkus dan digeledah, Tersangka sempat membuang narkoba jenis Sabu.

Bersama Pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti yaitu 3 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis Sabu, 2 kotak korek api merk Dolar, 5 buah mancis senter, 1 bungkus rokok Luffman, 1 unit Hand phone merk Nokia type 105 warna hitam.

Barang bukti lainnya adalah 7 bungkus plastik bening kosong, 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Beat dengan No.Pol BM 3324 PY warna merah muda/pink dan uang sejumlah Rp 1.277.000.

Adapun kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 sekira pukul 21.30 WIB, pihak kepolisian (saksi Binhot Pandiangan dan Leorensius Gultom) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan SD Negeri 007 RT 002/RW 001 Kepulauan Melayu Tengah Kecamatan TPTM Kabupaten Rohil sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, aparat melakukan penyelidikan dan kemudian melihat orang yang dicurigai yaitu Terlapor sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Nomor Pol BM 3324 PY warna merah muda/pink.

Kemudian, dilakukan pengejaran dan langsung memberhentikan Terlapor yang selanjutnya dilakukan penggeledahan badan.

Saat dilakukan penggeledahan badan, Terlapor sempat membuang bungkusan korek api ke dalam semak dan setelah diperiksa ternyata kotak korek api tersebut berisikan diduga Narkotika jenis Sabu.

Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan pada 3 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis Sabu, 2 kotak korek api merk Dolar, 5 buah mancis senter, 1 bungkus rokok Luffman, 1 unit Hand phone merk Nokia type 105 warna hitam, 7 bungkus plastik bening kosong dan uang sejumlah Rp 1.277.000.

Berdasarkan keterangan Terlapor, bahwa dirinya baru selesai melakukan transaksi (jual beli) narkotika jenis Sabu dengan seorang laki-laki dan Sabu tersebut adalah milik Terlapor yang akan dijual kembali.

Selanjutnya Terlapor berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek TPTM guna penyidikan lebih lanjut. (sd)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer