Kampar,(Nadariau.com) – Diduga sebagai pelaku judi togel, akhirnya LM terpaksa diamankan personel kepolisian di perumahan Lorena, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Sabtu (19/5/2018) sore.
Kini LM terpaksa menjalani proses hukum di Mapolres Kampar. Bersama pelaku ditemukan barang bukti sebuah buku yang biasa dijadikan pelaku untuk merumus nomor togel, 1 unit HP Nokia warna hitam, buku tafsir mimpi, pulpen dan uang tunai sebesar RP 255 ribu yang diduga dari hasil penjualan nomor togel.
Peristiwa ini terungkap pada Sabtu sore (19/5/2015) sekira pukul 16.00 wib, saat anggota Opsnal Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian jenis togel di Perumahan PT. Lorena Kel. Pasir Sialang yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut tim Opsnal Polres Kampar dipimpin Panit Reskrim Ipda Rian Onel SH langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan seorang pelaku yaitu LM beserta sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Fajri bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Polres Kampar/ DW.


