[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Pekanbaru (Nadariau.com) – Satuan Reserse Narkoba Polisi Resort Kota Pekanbaru berhasil menangkap seorang tersangka narkoba jenis Sabu sebagai kurir, Jumat (4/5/2018) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai.
Dari tangan tersangka Y alias Ongki (28), petugas mengamankan barang bukti Sabu sebanyak tiga paket besar dengan berat kotor 3.201 gram, 1 unit Hp Samsung, 1 unit kendaraan roda empat Honda Brio BA 1594 OT.
“Tersangka ini adalah diduga sebagai kurir Sabu yang diamankan oleh petugas Sat Resnarkoba Polresta. Dari pengakuan tersangka ini, dirinya diupah Rp10 juta,” kata Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata, Senin (14/05/2018) pagi di Mapolresta.
Dilanjutkan mantan Kapolres Kampar ini, tersangka Ongki akan mengedarkan barang haram di Sumatera Barat.
“Tersangka ini sudah tiga kali melakukan pekerjaan sebagai kurir. Modusnya memasukan barang haram ke dalam kotak kado,” sambungnya.
Dari tangkapan ini, petugas kepolisian berhasil menyelamatkan 19.206 orang jiwa.
“Total nilai barang ini Rp4.801.500.000. Untuk Pasal dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara,” tutup Edy.
Data yang dirangkum, penangkapan berawal saat tersangka menjemput Sabu di Duri. Diduga untuk mengelabui petugas, tersangka kemudian berangkat ke Dumai.
Setelah itu, kemudian tersangka kembali menuju ke Pekanbaru. Setelah tiba di Simpang Bingung, tersangka yang sudah masuk dalam target operasi langsung diamankan petugas.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang terbungkus dengan kotak kado di dalam mobil yang dikendarai tersangka. (ari)


