Selasa, Februari 17, 2026
BerandaHeadlineZainuddin Meradang Melihat Maraknya Kasus Debt Collector

Zainuddin Meradang Melihat Maraknya Kasus Debt Collector

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]

Pekanbaru (Nadariau.com) –Salah seorang praktisi hukum, Muhamad Zainuddin SH, meradang melihat maraknya kasus Debt Collector (tukang tagih utang) bergaya preman yang kian meresahkan warga Kota Pekanbaru, karena aksinya merampas menarik dan merampas paksa barang atas perjanjian jual beli/utang piutang.

Menurutnya berdasarkan ketentuan hukum perdata, sita jaminan hanya dilakukan atas perintah Hakim/Ketua Majelis  sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung dan untuk penyitaan tersebut Hakim/Ketua Majelis membuat surat penetapan.

Penyitaan dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri/Juru Sita dengan dua orang pegawai pengadilan sebagai saksi.

“Dan sesuai prosedurnya, pihak kreditur/atau pemberi kredit harus terlebih dahulu membuat permohonan sita jaminan sesuai dengan ketentuan hukum perdata ke Pengadilan,” jelas Zainuddin, Ketua LBH Nusantara Sepakat itu.

“Penarikan unit itu kan perbuatan hukum, di negara ini yang di berikan kewenangan melakukan penarikan atau eksekusi menurut Undang undang adalah juru sita pengadila bukan preman Depcolector itu dan menurut perkap kapolri Nomor 8 tahun 2011 dapat didampingi oleh aparat kepolisian,” tambahnya lagi.

Diungkapkannya, ada dua macam sita jaminan, yaitu sita jaminan terhadap barang milik tergugat (conservatoir beslag) dan sita jaminan terhadap barang milik penggugat (revindicatoir beslag) (Pasal 227, 226 HIR/Pasal 261, 260 RBg.).

Permohonan agar dilakukan sita jaminan, baik itu sita conservatoir atau sita revindicatoir, juga harus dimusya­warahkan Majelis Hakim dengan seksama, apabila permohonan tersebut cukup beralasan dan dapat dikabulkan maka ketua majelis membuat penetapan sita jaminan, imbuhnya.

Dalam mengabulkan permohonan sita jaminan, Hakim wajib memperhatikan, penyitaan hanya dilakukan terhadap barang milik tergugat (atau dalam hal sita revindicatoir terhadap barang bergerak tertentu milik penggugat yang ada di tangan tergugat yang dimaksud dalam surat gugat).

Setelah terlebih dahulu mendengar keterangan pihak tergugat (lihat Pasal 227 ayat (2) HIR/Pasal 261 ayat (2) RBg.).Apabila yang disita adalah sebidang tanah, dengan atau tanpa rumah, maka berita acara penyitaan harus  didaftarkan sesuai ketentuan dalam Pasal 227 (3) jo Pasal 198 dan Pasal 199 HIR atau pasal 261 jo pasal 213 dan Pasal 214.

Dalam hal tanah yang disita sudah terdaftar/bersertifikat, penyitaan harus didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional. Dan dalam hal tanah yang disita belum terdaftar/belum bersertifikat, penyitaan harus didaftarkan di Kelurahan.

Tindakan tersita yang bertentangan dengan larangan tersebut adalah batal demi hukum.Barang yang disita ini, meskipun jelas adalah milik penggugat yang disita dengan sita revindicatoir, harus  tetap dipegang/dikuasai oleh tersita.

Barang yang disita tidak dapat dititipkan kepada Lurah atau kepada Penggugat atau membawa barang itu untuk di simpan di gedung Pengadilan Negeri.

Apabila telah dilakukan sita jarninan dan kemudian tercapai perdamaian antara kedua belah pihak yang berperkara, maka sita jaminan harus diangkat.

Ia menekankan, aparat penegak hukum dalam hal ini Polri, untuk sedikit peka terhadap keresahan masyarakat dengan menindak lanjuti segala pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan ini. sangat jelas itu semua preman-preman berkedok Debt Collector.

“Pembuatan mereka sangat meresahkan masyarakat, adanya teror dari Debt Collector dijalanan atau di rumah mengambil unit motor atau Mobil konsumen yang terlambat membayar, dengan alasan apapun, dan itu tidak bisa dibenarkan.

Hal itu juga sebelum debitur sudah melalui proses analis kredit oleh kreditor. berdasarkan analisis kredit terbut maka debitur layak di berikan kredit jika terjadi macet juga berati juga terjadi kesalahan pada analisis yang di lakukan oleh Kreditur,” ujarnya.

kalau kreditur main ambil secara paksa apapun itu alasannya kalau meresahkan Masyarakat wajib di tindak lanjuti oleh polisi, itu bagian dari Terror pada masyarakat.

“Kita negara hukum makanya kita ingin ada kepastian hukum tentu yang benar harus melalui prosesur hukum yang benar bukan seenak dewek kita ini kan negara hukum,” tegasnya, Senin (7/5/2018).

Sebanarnya, ketentuan hukum sudah ada diatur dalam Undang Undang Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 semua sangat jelas.

Perilaku Perusahaan finance yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil juga tidak dibenarkan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 perbuatan tersebut terkwalifikasi kedalam tindakan perbuatan melawan hukum.

Karena unit mobil dan motor konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, peraturan terbut sebenar ada untuk memberikan keseimbangan hukum antara kereditur dan dibitur di mana kreditur piutangnya di jamin oleh undang undang fidusia hak harus di bayar oleh debitur dan debitur kewajibanya harus membayar hutangnya kepad kreditur itu sebenarnya mendasari lahirnya undang undang fidusia tersebut.

Setelah di daftar ke kementrian hukum dan Ham oleh perusahaan pembiayaan mendapatkan sertifikat fidusia, apakah sertikat itu sama dengan putusan pengadilan ? jelas tidak, yang satu putusan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang satu lagi sertifikat fidusia yang mengeluarkan kementrian Hukum dan Ham, ulasnya.

Perusahaan lising seharusnya harus tunduk kepada hukum indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang perbankan.

Unit motor dan mobil yang menjadi objek jaminan fidusia harus di daftar pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani ke kementria Hukum dan Ham.

jika tidak di daftar bisa konsekwensinya perusahaan pembiayaan tersebut kalau tidak mendaftarkan bisa terancam dibekukan usahanya.

Perjanjian Fidusia biasa dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan. Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia biasa di bebankan kepada dibetur dengan tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan Debt Collector.

Selanjutnya, Muhammad Zainuddin mengungkapkan jika perusahaan pembiayaan masih menggunakan cara-cara tersebut bisa digugat ke pengadilan dan bisa-bisa saja izin operasional akan dicabut dan secara pidana dapat di proses dengan penerapan pasal 362 tentang pencurian jika di ambil dari rumah dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, tutupnya. (dw)

 

Ini contoh kasus kericuhan di kantor leasing di Pekanbaru (Sumber Youtube)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer