[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Kampar (Nadariau.com) – Calon Gubernur Riau nomor urut 3 Firdaus MT menyatakan, keberadaan situs cagar budaya harus dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jati diri bangsa dan kepentingan nasional. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya.
Untuk itu, menurut Firdaus semua yang berhubungan dengan cagar budaya haruslah dapat dieksploitasi. Baik demi kepentingan ilmu pengetahuan atau menjadi objek wisata demi wewujudkan Pariwisata Riau menjadi primadona.
“Memang mengembangkan situs cagar budaya sebagai objek wisata telah lama dikembangkan. Namun, potensi ini masih harus lebih dimaksimalkan lagi, apalagi sebagian situs cagar budaya telah menjadi jati diri budaya di Provinsi Riau,” ujarnya saat kampanye dialogis di Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu.
Dijabarkan Firdaus, program pengembangan situs cagar budaya ini masuk dalam program unggulan pasangan Firdaus-Rusli.
“Setiap kabupaten dan kota di Provinsi Riau memiliki situs cagar budaya. Namun, selama ini belum tergarap secara maksimal. Jika semuanya ini tergarap secara maksimal, tidak hanya menambah PAD bagi daerah masing-masing. Namun, juga ikut menghidupkan roda perekonomian masyarakat yang berada di sekitar situs cagar budaya tersebut,” tegasnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru sendiri, terang dia, selama ini melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terus melakukan inventarisir pencatatan cagar budaya di Kota Pekanbaru.
Dari hasil pencatatan itu, setidaknya ada sebanyak 42 benda atau struktur yang kuat dugaan adalah peninggalan sejarah, mulai dari era penumpasan pemberontak PRRI di Sumatera Bagian Tengah, hingga Sejarah Senapelan sebagai sentral perdagangan. (rls)