[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Pekanbaru (Nadariau.com) – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Masriah menyatakan bahwa, mutasi ataupun pencopotan jabatan harus mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri.
“Walikota kan masih cuti sekarang. Kalaupun mau melakukan mutasi atau menonjobkan pejabat, harus ada izin menteri,” katanya kepada wartawan, Kamis (03/05/2018) menanggapi adanya isu bakal dicopotnya jabatan Alek Kurniawan sebagai Plt Kepala BPKAD Pekanbaru.
Untuk itu, Mariah memastikan pihaknya tak ada mengurus izin pencopotan jabatan Alek Kurniawan ke Kemendagri.
“Mana ada (mengurus izin mutasi), karena tidak boleh sekarang menonjobkan (kalau tidak ada izin Mendagri),” ujarnya.
Sebelumnya beredar isu bahwa Alek Kurniawan akan dicopot dari jabatannya. Bahkan, SK pencopotan jabatan Alek itu dikabarkan sudah berada di meja Plt Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, hanya saja belum ditandatangani.
Alek sendiri mengaku sudah mendengar informasi itu dan menyatakan tak mempermasalahkan hal itu selama itu sesuai hasil evaluasi kinerja yang dilakukan.
“Kalau memang itu keputusan pimpinan (walikota), tentu kita akan terima. Sami’na Wa Atho’na (kami dengar dan kami patuh),” ucap dia.
Disinggung apa alasan walikota akan mencopot jabatannya, Alek juga mengaku sudah tahu. Hanya saja, dia enggan membeberkan dengan alasan tetap mematuhi kebijakan kepala daerah.
“Saya sudah tahu, tapi ini tak mungkin saya sampaikan ke khalayak. Yang jelas, kalau ini keputusan pimpinan, tentu saya terima,” ucapnya. (ind)


