[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Kampar (Nadariau.com) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar melakukan terobosan dengan mempersiapkan perizinan system aplikasi on line atau yang disebut dengan SPIPISE dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Berusaha di Kabupaten Kampar .
Plt Kepala DPM-PTSP) Kampar, Tarmizi menyebutkan dalam rangka mendorong investasi di Kabupaten Kampar melakukan terobosan sehingga dapat mempermudah berinvestasi sesuai dengan nawa cita Presiden Joko Widodo dan Perpres nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan berusaha yaitu memberikan kemudahan berienvestasi di Indonesia yang mudha,cepat dan murah.
Disebutkanya bahwa system SPIPISE ,masyarakat atau pengusaha tidak perlu langsung datang ke DPM-PTSP untuk menyampaikan berkasnya namun dapat dilakukan di mana sajaasalkan persyaratanya terpenuhi dan system akan bekerja langsung atau memproses sesuai aturan.”Jika ada kekurangan persyaratan maka dapat diketahui secara langsung,’ujarnya.
Pada aplikasi tersebut sudah jelas Standar Operasional Pelayanan (SOP) dan telah tercantum persyaratan,waktu dan biaya atau retribusinya.Jika dalam pelaksanaan dibutuhkan klarifikasi lokasi maka tim tekhnis akan menghubungi melalui surat atau telepon.
”Dengan adanya aplikasi ini diharapkan standar pelayanan yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang pelayanan public dan peraturan presiden nomor 97 tahun 2014 tentang pelayanan terpadu satu pintu akan dapat terpenuhi,’terangnya.
Azas-azas yang dimaksud dalam peraturan tersbeut diantaranya keterbukaan informasi perizinan seperti ketentuan persyaratan,waktu penyelesaian dan besaran biaya yang disetorkan ke negara.
Selain itu,Pemda Kampar juga telah membentuk Satgas percepatan berusaha dengan surat keputusan nomor 570-670/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 dan diharapkan Satgas tersebut akan dapat membantu para investor menangani segala permasalahan atau kendala berinvestasi di Kabupaten Kampar.
JIka investasinya diatas Rp 5 triliun akan mendapat pendampingan dari Satgas nasional, Rp1 triliun hingga Rp 5 triliun pendampingan dari Satgas Propinsi dan dibawah Rp 1 triliun pendampinganya dari Satgas daerah.
”Kita menghimbau para investor untuk tidak ragu-ragu berinvestasi di Kabupaten Kampar dan tentunya jika investor banyak masuk ke Kampar akan meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus membuka lapangan pekerjaan sehingga masyarakat sejahtera, tambahnya. (dw)


