
[divide]
Dumai (Nadariau.com) – Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai kembali berhasil menciduk pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkotika. Sekarang barang haram tersebut merupakan daun ganja kering.
Berawal dari informasi masyarakat, dengan menyebutkan bahwa ada orang yang memiliki Narkotika Jenis Daun Ganja Kering.
Kemudian infomasi tersebut dilakukan penyelidikan hingga pada hari Senin dinihari 09 April 2018 sekira pukul 02.00 WIB di TKP dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku Narkotika.
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK MSi membenarkan atas penangkapan pelaku Narkotika tersebut kepada media.
Tersangka adalah MR alias Tahul (16) laki – laki, warga Paloh Raya Kelurahan Paloh Raya, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
“Benar, kita sudah mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berinisial MR,” kata Kapolres, Senin (09/04/2018).
Dari tangan MR alias Tahul (16) yang diketahui memiliki, menyimpan, menguasai yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering. Daun Ganja itu dibawa pelaku dari Aceh Utara Provinsi Aceh.
Barang bukti berhasil diamankan, sebanyak sembilan paket besar yang diduga Narkotika Jenis Daun Ganja Kering dengan berat kotor 9 Kg 4 Ons.
Satu Buah Tas Koper Merk Polo Texas warna coklat dan Satu Unit Handphone merek Nokia Warna Biru.
Pelaku Narkotika berhasil ditangkap dan diamankan di Jalan Raya Bukit Timah Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Siak guna pemerikasaan lebih lanjut,” jelas Kapolres. (iwn)