[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Rohul (Nadariau.com) – Sidang lanjutan praperadilan antara Kepala Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan dengan dengan Polsek Kepenuhan yang digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengarayan sudah memasuki sidang mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang lanjutan tersebut pihak pemohon (kepala desa) menghadirkan saksi ahli hukum pidana terkait penetapan tetsangka oleh Polsek Kepenuhan yang dinilai ada kejanggalan.
Dimana pelaksanaan sidang hari ini disaksikan puluhan masyarakat kedua kubu, yaitu kubu kepala desa dan kubu korban yang diduga menjadi korban penganiayaan dan pengancaman. Serta dihadiri oleh pihak pemohon dan termohon. Sementara sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Irfan Hasan Basri.
Kapolsek Kepenuhan (pihak tergugat) Iptu Yani Marjono mengatakan, bahwa penetapan tersangka Kades sudah memenuhi unsur pidana dan dikenakan pada pasal pengancaman.
Baca Juga : Bank Riau Kepri Terapkan Job Empowerment Untuk Menjawab Tantangan Bisnis 2018
“Dan penetapan tersangka Kades sudah memenuhi unsur pembuktian berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan, baik di Polsek maupun di Polres Rohul,” kata Iptu Yani, Senin (26/03/2018).
Sementara saksi ahli hukum pidana UNRI Erdiansyah menjelaskan, pada agenda bukti dan saksi praperadilan terungkap bahwa termohon dalam hal ini penyidik telah menerbitkan SPDP sebanyak 2 kali.
Padahal didalam ketentuan SPDP hanya boleh sekali. Kecuali pernah di SP3 kan dan kasus dibuka kembali karena ada penemuan bukti baru.
“Sementara SPDP tidak ada dikirimkan kepada pemohon (tersangka). Padahal menurut Putusan MK No.130 tahun 2015 menjelaskan bahwa Tertundanya penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum akan tetapi juga merugikan hak konstitusional terlapor dan korban/pelapor.
”Apa mungkin Berkas sudah P21 tapi masih di BAP pada hari yang sama, jelas hal ini melanggar pasal 138 Kuhap,” Kata saksi ahli Erdiansyah SH MH.
Sementara Kuasa Hukum Pemohon Andi Nofrianto SH M Hum dan Ikron Fajrin SH memperlihatkan lembaran jawaban termohon (penyidik) dan penghantar bukti dari termohon
Ia tidak mengada-gada pada jawaban dan bukti termohon jelas termohon menerbitkan 2 SPDP mengenai kasus ini, tampa pernah adanya SP3 dan penyidik telah melakukan akrobat hukum. Yang mana Berkas Sudah P21 tapi pemohon (tersangka) masih di BAP pada hari yang sama.
“P21 berarti sudah lengkap dan tidak ada lagi yang diperbaiki atau ditambah pada pemberkasanya. Hal ini sudah P21 masih juga di BAP. Ingat termohon (penyidik) jangan mempermainkan hukum. Sebab siapa yang bermain api dia yang akan terbakar. Kita lakukan praperadilan ini untuk menunjukkan pada masyarakat Rokan Hulu bahwa kebenaran itu ada dan memang ada di negeri seribu suluk ini,” kata Andi, sang Pengacara Zaman Now ini.
Andi menambahkan, pemohon (tersangka) adalah seorang kapala desa berdasarkan SK.No.Kpts 141/BPMPD-PEMDES/547/2012.
Dan menurut UU No.6 tahun 2014 mempunyai kewenangan, hak, tugas menyelengaraan pemerintahan desa, pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Menurut Pasal 26 ayat 1 dan 2 dan mendapat perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan menurut pasal 26 ayat 3,” ujar Ikron Fajrin SH yang juga kuasa hukum Pemohon. (tra)