[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Rohul (Nadariau.com) – Kepala Desa (Kades) Kepenuhan Timur, Azhar di pidanakan oleh warganya karena berupaya menegakan Peraturan Desa (Perdes).
Yaitu melarang dirikan tempat berjualan di badan Jalan Poros Provinsi di Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu. Sementara Perdes hasil kesepakatan warga desa.
Diakui ketika melakukan penertiban, ada salah seorang pedagang yang menolak. Dan terjadi cek cok antara oknum pedagang dengan Kades, sehingga terjadi perkelahian di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Aksi pertikaian itu segera dilerai oleh warga lain.
Merasa kurang senang, pedagang yang bernama Amiruddin itu melaporkan Kades ke Polsek Kepenuhan. Dengan tuduhan lehernya telah digorok menggunakan senjata tajam oleh Kades.
Padahal hasil visum tidak seperti itu. Lehernya tidak ada luka, tapi hanya gores. Setiap perkelahian pasti ada yang lebam akibat pukulan-pukulan. Maka unsur laporan Amiruddin tersebut tidak terpenuhi peristiwa yg dituduhkan. Sehingga laporan menemukan jalan buntu.
“Kronologis kejadian, Kades Azhar melarang warganya Amirudin yang sedang membangun tempat duduk tanam didalam parit yang akan digunakan untuk berjualan sate ditrotoar jalan poros provinsi, karena melanggar Perdes. Dan Keesokkan hari Kades Azhar dilaporkan oleh Amirudin telah melakukan penganiayaan yaitu lehernya digorok oleh kades ke Polsek Kepenuhan,” kata Kuasa Hukum Kades Azhar, Andi Nofrianto SHM Hum dan Ikron Fajrin SH, Minggu (25/03/2018).
Andi menambahkan, hebatnya bulan Febuari Kades ditetapkan jadi tersangka untuk dugaan perbuatan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman oleh Iptu Yani Marjoni, selaku Kapolsek Kepenuhan.
Karena melihat adanya kejanggalan tentang penetapan Kades Azhar sebagai tersangka, maka kuasa hukum Kades Azhar meminta Polsek Kepenuhan melakukan gelar perkara di Polda Riau, yaitu pada Rabu (28/02/2018) di Ruang Gelar Polda Riau.
Gelar perkara itu dipimpin langsung oleh Wassidik Polda Riau dan dihadiri oleh Propam Polda Riau, Bidkum Polda Riau, Irwasda Polda Riau, Iptu Yani Marjoni, Ipda Jhon Heri, Bripka Sabariadi. Serta Kades Kepenuhan Timur Azhar, Andi Nofrianto SH dan Ikron Fajrin SH.
Hasil gelar perkara yaitu memerintahkan Penyidik Polsek Kepenuhan Iptu Yani Marjoni untuk memanggil dan memeriksa saksi – saksi dari pihak desa. Seperti Kadus, RT, RW serta instansi terkait dilingkungan Pemkab Rohul.
Sebab hasil gelar perkara tersebut menjelaskan bahwa saudara Azhar telah melakukan tugas , kewajiban dan wewenangnya sesuai dengan dengan UU dan peraturan yang ada,” jelas Andi pengacara yang bergaya rocker itu.
Andi mengetahui hal-hal dan ketetapan Kades Kepenuhan Timur Azhar sebagai tersangka tidak berdasar dan tidak cukup bukti. Mengajukan permohonan Praperadilan dengan No Req 02/pid/pra/2018/PN Prp tertanggal 08 Maret 2018. Dan berdasarkan relaas panggilan diketahui agenda sidang pertama hari Jum’at (16/03/2018) lalu.
“Pada saat Sidang Praperadilan, termohon tidak hadir padahal dipersidangan terlihat bahwa relaas panggilan resmi telah sampai dan diterima Bamin Reskrim Polsek Kepenuhan. Tapi malam harinya pukul 22.00 wib Kades Kepenuhan Timur Azhar mendapat surat panggilan . Azhar untuk diperiksa lanjutan sebagai tersangka pada hari Senin (19/03/2018) di ruang Reskrim Polsek Kepenuhan. Hal itu dipenuhi oleh Azhar hingga sampai sore hari”, ungkap Andi.
Kemudian hari Selasa Azhar dihubungi oleh Kapolsek Kepenuhan Iptu Yani Marjoni bahwa disuruh ke Kejaksaan karena perkara yang dituduhkan pada dirinya telah P21 tahap 2.
Jadi Timbul pertanyaan kapan pengiriman berkas padahal baru diperiksa kemarin kok sudah P21 tahap 2.
Di sini terlihat adanya dugaan Akrobat Hukum yang dibuat Polsek Kepenuhan dengan Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian.
Pada saat agenda Jawaban Termohon (Kepolisian) pada sidang Praperadilan. Didalam jawaban resminya ditanda tangani AKP Herry Avianto SH SIK, IPTU Yani Marjoni SH, IPDA Jhon Heri, Bripka Sabariadi. Pihak Kepolisian/Polres Rokan Hulu/ Polsek Kepenuhan.
Mengatakan bahwa prihal Gelar Perkara di Polda Riau tidak ada. Yang ada hanya gelar di Polres Rokan Hulu dan di Polsek Kepenuhan. Atas Jawaban itu dan mereka tidak mengunakan sangahan/Duplik.
“Maka Kuasa Hukum Azhar melayangkan pengaduan kepada Kapolda Riau, Dir Reskrimmum Polda Riau, Wassidik Polda Riau, Kabid Propam Polda Riau, Kabidkum Polda Riau, Kasubdit Paminal Polda Riau dan tembusan ke Kapolri dan Kejagung RI. Karena dalam perkara ini ada dugaan pelanggaran Kode Etik Kepolisian.
“Kami melakukan ini karena kami ingin mengontrol penegakan hukum yang benar. Karena kalau dibiarkan, maka hal serupa tentu akan sering terjadi kedepan,” tandas Andi. (tra).