[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Pekanbaru (Nadariau.com) – LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk meninjau ulang aturan terkait pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama (PTP). Supaya tidak terkesan melanggar surat edaran Mendagri
Haryadi selaku ketua LSM KIB Riau menegaskan, sebelumnya Pemprov Riau telah mengangkat seseorang pejabat PTP berinisial ‘G’. Padahal beliau pernah berstatus terpidana korupsi di tahun 2009 lalu di saat beliau menjabat salah satu kadis di Kabupaten Rokan hilir.
“Namun di awal tahun lalu, oknum tersebut pernah menduduki Kabid di Dinas Perindustrian Riau dan saat ini si oknum G tersebut di promosikan pada bulan Agustus lalu menjadi kepala UPTD di Riau,” kata Haryadi baru-baru ini.
Hal ini jelas bertentangan dengan semangat anti korupsi dan hal ini juga telah di pertegas Mendagri melalui surat edaran kepada kepala daerah se Indonesia.
Bahwasanya kepala daerah dilarang mengangkat pejabat struktural dari pejabat yang pernah sebagai terpidana dalam kasus Tipidsus. Seperti kasus korupsi dan kasus lainnya yang berhubungan dengan jabatan.
Menurutnya, hal ini sangat di sayangkan karena Pemprov Riau sampai kecolongan sehingga oknum pejabat tersebut bisa menduduki jabatan struktural tersebut.
“Seharusnya hal ini di tinjau ulang kembali agar tidak terjadi preseden buruk pagi Pemprov Riau sendiri,” ujar Haryadi.
Terkait kasus ini, wartawan mencoba konfirmasi Sekretaris Daerah Riau Ahmad Hijazi, melalu telepon selulernya tapi tidak di angkat. Saat di kirim pesan singkat sampai berita ini di publikasikan belum ada jawaban dari Sekda. (ari)