[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Rohul (Nadariau.com) – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) resmi menetapkan SB sebagai tersangka dugaan korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpaā€ˇ) bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015.
SB merupakan Kepala Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Dia dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul atas hilangnya uang negara sebesar Rp 571 juta lebih yang bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun 2015.
Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH MHum melalui Kasi Pidsus Kejari Rohul Herlambang SH, Kamis (15/03/2018) mengatakan, penetapan SB sebagai tersangka berdasarkan Ā Surat penetapan tersangka No. B-424/n.4.26.7/fd.1/03/2018, tanggal 7 Maret 2018.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan adanya dua alat bukti permulaan, diantaranya keterangan saksi, serta adanya bukti penarikan uang dari rekening Bank Riau Kepri, dimana Kas Desa Kasang Padang itu disimpan,” kata Herlambang
Dimana, dari hasil print rekening koran Kas Desa Kasang Padang yang disimpan di Bank Riau Kepri terdapat beberapa kali transaksi penarikan. Kemudian, uang telah ditarik itu tidak bisa dipertanggung jawabkan, DanĀ tersangka sendiri mengakui perbuatannya, dimana uang itu dipergunakan untuk keperluan pribadi,” jelas Herlambang.
Meski sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Herlambang, sejauh ini pihak belum melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Kasang Padang inisial SB itu.
“Yang bersangkutan juga kooperatif. Yang terpenting, saat ini kita fokus meminta bantuan guna melakukan perhitungan dan keterangan ahli BPKP,” terang Herlambang.
Sebelumnya, para ninik mamak, tokoh masyarakat Desa Kasang Padang didampingi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat di Rohul melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh Kepala Desa Kasang Padang inisial SB.
Kedatangan para ninik mamak dan tokoh masyarakat itu juga sambil menyerahkan bukti-bukti pendukung adanya dugaan korupsi Silpa dana desa tahun 2015 oleh Kepala Desa Kasang Padang inisial SB yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp 571 juta lebih.
Sejak dilaporkan pada Desember tahun 2016 lalu, proses penanganan perkara dugaan korupsi Silpa DD tahun 2015 yang dilaporkan oleh ninik mamak dan masyarakat desa Kasang Padang ke Kejari Rohul sempat terkesan jalan di tempat.
Pihak pelapor sempat merasa kesal dengan tak kunjung adanya hasil dari laporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh tokoh masyarakat. Bahkan, pada pertengahan tahun 2017 lalu, para pelapor sempat kembali menyambangi Kantor Kejari Rohul untuk mempertanyakan kelanjutan atas adanya dugaan kegiatan yang merugikan negara itu. (tra)