[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Jakarta (Nadariau.com) – Roro Fitria ditinggalkan barisan kuasa hukum yang sebelumnya selalu pasang badan untuk membantu proses hukumnya atas kasus narkoba.
Roro Fitria ditinggalkan barisan kuasa hukum yang sebelumnya selalu pasang badan untuk membantu proses hukumnya atas kasus narkoba.
Kabar tersebut resmi diumumkan Nuning Tyas, salah satu pengacara Roro selama ini.
“Saya lihat Roro di luar kan artis kontroversial. Itu yang bikin heboh ceritanya macam-macam. Apalagi ternyata Roro juga enggak koperatif, enggak sejalan sama yang kami upayakan,” jelas Nuning Tyas dalam jumpa pers di bilangan Slipi, Jakarta Barat, Selasa (13/03/2018).
Tim kuasa hukum memilih untuk mundur kabarnya lantaran kasus narkoba yang membelit Roro Fitria terbilang berat.
Namun kabar tersebut langsung dibantah Nuning Tyas. Mundurnya tim kuasa hukum yang berjumlah 8 orang murni karena adanya ketidaksepahaman dengan Roro Fitria.
“Sebenarnya kalau sulit enggak. Dia memang pecandu, pemakai, direhab mungkin. Ada hal-hal yang tidak bisa saya sampaikan di sini,” ungkap Nuning Tyas.
Roro Fitria ditangkap polisi di kediamannya di Patio Residence, Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Pebruari 2018. Kini Roro Fitria menyandang status tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberst 2,4 gram. Yang bersangkutan sampai sekarang masih mendekam di dalam tahanan Polda Metro Jaya. (Tabloidbintang/nrc)