Selasa, Januari 14, 2025
BerandaHeadlineZulkarnain Terdakwa Tipikor Meubeler Kampar 2015 divonis 2,9 Tahun . Ada Apa...

Zulkarnain Terdakwa Tipikor Meubeler Kampar 2015 divonis 2,9 Tahun . Ada Apa ?

Pekanbaru (Nadariau.com)- Divonis 2,9 tahun penjara ditambah denda 50 juta subsidair 1 tahun kurungan ditambah Uang Pengganti, Senin (5/3/2018). Zulkarnain dan PH langsung nyatakan banding setelah pembacaan putusan.

Sebelumnya ZN merupakan terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meubeler Kampar tahun 2015 itu dituntut dengan pasal 3 UU Tipikor 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tim Penasihat Hukum (PH), Noor Aufa, S.H.,C.L.A, mengungkapkan, baik PH maupun Terdakwa langsung nyatakan mereka akan banding.

Hakim mendakwa tidak sesuai dengan fakta persidangan, kata Aufa.

“Karena menurut kita seharusnya sesuai pembelaan yang pernah disampaikan seharusnya terdakwa dinyatakan bebas atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas,” imbuh Noor Aufa saat di konfirmasi wartawan.

Menurutnya ZN sama sekali tidak mengakibatkan kerugian negara seperti yang dimaksudkan dalam UU Tipikor.

Apalagi tidak ada kerugian negara dalam perkara ini, lanjutnya.

Seperti diberitakan oleh Nadariau.com sebelumnya, mantan Hakim Agung, Prof. Arbijoto dihadirkan sebagai ahli dari Tim PH ZN pada sidang Tipikor meubeler Disdik Kampar, Senin,(8/1/2018).

Dalam keterangan, Ahli menjelaskan pasal yang didakwakan terhadap ZN,  berdasarkan putusan MK frasa (Dapat) dalam pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor sudah tidak berlaku lagi, dan sudah dihilangkan. Karena putusan MK dianggap langsung berlaku dan mengikat.

“Dengan masih digunakannya frasa (Dapat) dalam dakwaan, menjadikan dakwaan kabur sehingga tidak dapat diterima”, tegasnya.

Selanjutnya mantan ketua PN Sawalunto tersebut juga mengungkapkan, penghitungan kerugian keuangan negara yang terdapat pada pasal tersebut harus dilakukan oleh lembaga atau badan yang berwenang, “kewenangan tersebut berada ditangan BPK”, kata dia.

Sehingga apabila dilakukan sendiri oleh penuntut umun berakibat tidak sahnya penghitungan kerugian keuangan negara tersebut.

Selain melemparkan pertanyaan kepada ahli yang juga pernah menjadi ahli Jessica pada sidang praperadilan di Jakarta tersebut,   Ketua Majelis Hakim Arifin juga mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum benarkah dalam dakwaan hanya dilampirkan Berita Acara Kerugian Keuangan Negara hanya dari Jaksa ?

“Kemudian penuntut umum menjawab bahwa benar mereka menghitung sendiri”.

Ahli juga menyebutkan pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor tersebut merupakan delik formil yang mengakibatkan setiap unsur yang ada di pasal tersebut harus dapat dibuktikan dan terbukti dipersidangan oleh penuntut umum.

“Tidak terbuktinya satu atau keseluruhan yang ada dalam pasal tersebut akan menyebabkan terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum”, tangkasnya.

Sementara tim PH ZN, Muhamad Zainudin, S.H mengatakan, sudah jelas dari penjelasan ahli, bisa kita simpulkan penggunaan  pasal oleh  penuntut umum itu salah.

“Tidak ada kerugian negara dalam perkara ini”, sebutnya.  Sehingga terdakwa harus dibebaskan.

Saat dihadirkan, Nasrul (Kepala Dinas) dalam sidang ZN, Ia juga menegaskan BPKP sudah melakukan pemeriksaan atau audit terkait penggunaan anggaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar tahun 2015. Dan hasil dari pemeriksaan BPKP tidak ada penyimpangan dan penyelewengan anggaran pada tahun tersebut di Dinas terkait.[divide]

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer