[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Inhu (Nadariau.com) – APD alias D (44) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu diduga bandar narkoba berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Inhu, Senin (26/02/2018).
“Sekitar 3 atau 4 bulan yang lalu di kediamanya di Desa Batu Gajah, rumah D digerebek oleh Anggota Polisi dari Polres Inhu. Namun kala itu tidak ditemukan barang bukti,” terang salah seorang warga Batu Gajah yang tidak mau disebutkan namanya demi untuk menjaga keselamatanya, saat memberikan keterangan kepada Nadariau.com Selasa (27/2/2018).
“Kami atas nama warga Desa Batu Gajah mengucapkan terimakasih sekali pada pihak kepolisian Polres Inhu yang telah berhasil menangkap D yang selama ini sudah meresahkan warga Pasir Penyu khususnya warga Desa Batu Gajah,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa pada Senin (26/02/2018) sekitar pukul 18.00 wib sore kemarin Polres Inhu berhasil meringkus dua bandar narkoba yang akan transaksi di sekitar cafe Jalan Elak Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu Riau.
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Juraidi membenarkan adanya penangkapan dua pelaku narkoba warga Desa Batu Gajah Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.
Pada hari Senin 26 Februari 2018 sekitar pukul 18.00 Wib diamankan 2 orang laki-laki atau tersangka diduga memiliki, menguasai diduga Narkotika jenis Shabu.
“Kedua tersangka atas nama AM alias AZ dan APD alias D, keduanya warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu. Penangkapan kedua diduga bandar narkoba ini berdasarkan Laporan Polisi No: LP/38/II/2018/RIAU/RES INHU Tanggal 26 Februari 2018,” terang Juraidi, Selasa (27/02/2018).
Kronologis penangakapan, pada Senin 26 Februari 2018 personil Sat Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di Jalan Elak Kecamatan Pasir Penyu.
Selanjutnya Personel Sat Narkoba melakukan pengecekan informasi tersebut dan sekitar pukul 18.00 Wib personil Sat Narkoba Polres Inhu berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang atas nama AM alias AZ berikut barang bukti narkotika sebanyak satu bungkus yang disimpan di dalam kantong celananya.
Dari pengakuan AM bahwa barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari APD dengan cara membeli dan selanjutnya personil Sat Narkoba Polres Inhu berhasil melakukan penangkapan terhadap APD di rumahnya di Jalan Sudirman Desa Batu Gajah Pasir Penyu.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 paket shabu dengat berat 2.28, 1 unit HP Samsung, 1 unit HP nokia, 1 helai celana panjang, uang tunai Rp 200.000 dan 1 unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam. (dan)