[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Pekanbaru (Nadariau.com) – Siap siap dua orang pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau akan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dalam waktu dekat penyidik Kejati Riau akan mengeluarkan dua surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas dugaan korupsi di tubuh Bapenda Riau.
“Kita akan keluarkan dua sprindik baru dalam perkara Bapenda Riau. Sebab ada beberapa orang lagi yang akan kita periksa,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, Selasa (20/02/2018) sore.
Sugeng menjelaskan dua sprindik baru yang akan diterbitkan itu untuk dua bidang lainnya yang diduga terlibat dugaan korupsi berjamaah Bapenda Riau yakni Bidang Pengawasan dan Pengelola Data Bapenda Riau.
Melalui Sprindik tersebut maka Kejati Riau akan segera memulai penyidikan sehingga jumlah tersangka perkara dugaan korupsi di Bapenda Riau yang kini telah menyeret lima tersangka, berpotensi bertambah.
Terbitnya Sprindik baru ini dilakukan Sugeng di ujung masa jabatannya sebagai Aspidsus Kejati Riau, sebelum menjalani amanah baru di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Ia menegaskan dirinya tidak akan meninggalkan pekerjaan rumah (PR) sebelum menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI
“(Setelah penetapan tersangka baru) biar diteruskan oleh pengganti saya di sini nantinya,” ujarnya.
Sebelumnya Kejati Riau sudah menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bapenda Riau. Dimana kelima tersangka tersebut merupakan wanita.
Dimana dari lima tersangka itu, dua darinya sudah menjalani proses persidangan yakni Deyu dan Deliana.
Dua terdakwa itu merupakan pejabat penting di Bapenda Riau. Deliana adalah Sekretaris Bapenda Riau, sementara Deyu Kepala Sub Bagian Keuangan Bapenda Riau.
Sementara tiga wanita lainnya adalah Y, DA dan SA. Ketiga tersangka yang merupakan bendahara tiga bidang di Bapenda tersebut telah ditahan pekan lalu.
Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada rentang 2015-2016 silam dengan kerugian negara mencapai Rp1,23 miliar. Modus korupsi tersebut adalah dengan memotong sejumlah pos anggaran hingga pada akhirnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. (ari)