Jumat, September 20, 2024
BerandaHeadlineMeski Pelaporan Jaksa ke Jamwas Masih diproses. Demi Keadilan, PH ZN Tetap...

Meski Pelaporan Jaksa ke Jamwas Masih diproses. Demi Keadilan, PH ZN Tetap Minta Kliennya Dibebaskan.

Pekanbaru (Nadariau.com), Sebentar lagi ZN, rekanan dalam kasus dugaan Tipikor meubeler Kampar tahun 2015 ini pada Rabu, (28/2/2018) akan dijatuhkan vonis hukum oleh hakim. Dengan demikian tercapailah keadilan menurut putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap tersebut.

Tim PH, yang senantiasa berjuang demi tercapainya kebenaran berdasarkan fakta hukum. Noor Aufa, S.H.,C.L.A, Selasa (20/2/2018). Mengungkapkan, pada dasarnya mereka tetap sesuai dengan pembelaan yang disampaikan dihadapan persidangan. Dimana sama sekali tidak terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan oleh ZN dan juga tidak ada kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini.

Tidak hanya itu, Noor Aufa juga menjelaskan BAP penghitungan kerugian keuangan negara oleh Kejaksaan adalah tidak sah.

Ditegaskannya, bahwa sudah seharusnya Terdakwa ZN dinyatakan tidak bersalah dalam perkara ini dan dibebaskan dari tahanan.

“Kita berharap majelis hakim dapat memepertimbangkan keseluruhan pembelaan yang kita ajukan agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan kembali membaik dan tidak menjadikan hukum sebagai sarana kekuasaan dan kepentingan belaka”, singgungnya.

Bahkan, saat ditanya wartawan, ia menyebutkan jika klien mereka tidak diberikan putusan bebas maka mereka akan banding.

“Demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Ya, kita akan langsung ajukan banding”, singkatnya.

Terkait laporan mereka beberapa waktu lalu ke Jamwas, ia katakan saat ini sedang diproses.

“Kalau tentang pelaporan ke Jamwas masih dalam proses di Jamwas dan kita berharap pengaduan dugaan unprofessional conduct ke Jamwas ini juga ditanggapi oleh Jamwas Kejagung”,tutup Noor Aufa.[divide]

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer