Selasa, Januari 14, 2025
BerandaHeadlineTidak Tahan Karena KDRT , Ely Gugat Cerai Suaminya di Pengadilan Rengat

Tidak Tahan Karena KDRT , Ely Gugat Cerai Suaminya di Pengadilan Rengat

Inhu (Nadariau.com) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ely (34) di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu , akhirnya bisa bernafas lega karena Pengadilan Negeri Rengat memberikan titik terang atas persidangan perceraiannya dengan suaminya yakni Herawonto.

Hal ini diungkapkan Ely , Rabu (17/01/2017) kepada Wartawan , ” pasalnya karena kerap suaminya sering melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) , bahkan sudah pernah melaporkan 2 (dua) kali ke Pihak Kepolisian tapi berakhir dengan jalan damai secara kekeluargaan”.

“Dengan catatan perjanjian damai itu Herawonto (Suami ) tidak mlakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri , apabila dikemudian hari terjadi keributan berujung kekerasan fisik , pihak Kepolisian tidak segan – segan menertibkan Herawonto agar di proses secara hukum”.

“Tepatnya pada Tahun 2016, saya ajukan gugatan cerai terhadap Herawonto di PN Rengat , namun berakhir dengan cara rujuk kembali”.

Hingga memasuki tahun 2017, berupaya sekuat tenaga untuk mnyelesaikan setiap perselisihan terjadi dengan cara melakukan konsultasi perkawinan dengan orang tua dan kerabat, namun tetap saja pertikaian demi pertikaian terjadi di dalam bahtera rumah tangga kami.

Rabu (17/01/2018) sidang perdana gugatan Elly dan Herawonto di PN Rengat di gelar kembali, ada titik cerah atas penyampain Majelis Hakim yaitu kedua belah pihak diharapkan kehadirannya pada Hari Senin (22/01/2018) untuk menandatangani terkait perselisihan ini , harapannya berupa putusan cerai yang disahkan oleh Pihak PN.

Adapun harapan terbesar saya kepada Majelis Hakim “untuk memutuskan harta dibagi 70:30 dengan rincian 70 untuk saya sedangkan 30 untuk Herawonto , berhubung atas KDRT terhadap saya, bahkan di benak pikiran muncul ketraumaan amat mendalam .

Ditambahkan Ely , “ia sangat mengesalkan atas ucapan Herawonto, dimana dituduh menggelapkan uang sebesar Rp.1 Miliar dengan modus disimpan ke Bank BRI KCP Belilas, terkait penggelapan itu hanya fitnah belaka , kalau Herawonto menyangkal ucapan ini , saya akan buktikan kebenarannya dengan mendatangkan pihak Bank BRI untuk memberikan keterangan atas tuduhan sepihak tersebut,” Pungkas Elly. (Ari)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer