Bengkalis (Nadariau.com) – Razia Cipta Kondisi di Jalan Jenderal Sudirman Desa Sungai Siput Siak Kecil Bengkalis, Polisi menangkap pemilik ganja. Kemudian pemilik tersebut digiring ke Mapolsek Seiak Kecil.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, melalui Paur Humas Polres Bengkalis Iptu Bh Purba mengatakan, kepemilikan daun ganja kering ini adalah sebanyak 3 orang. Tersangka tersebut bernama Dedi Dores (29) dan Kurniadi (26) warga Desa Selat Guntung, Sabak Auh. Serta Hendri alias Atan (25) Desa Lubuk Muda.
“Barang bukti yang diamankan yaitu, 4 paket kecil diduga daun ganja yang dibungkus dalam plastik Bening. Daun ganja ini dengan berat sekira 2 Ons. Kemudian 1 unit sepeda motor Merek Honda Vario warna merah hitam les putih,” jelas Purba, Rabu (17/01/2018).
Kronologis kejadian dijelaskan Purba yaitu, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2018 sekira pukul 21.00 Wib, TKP di Jalan Jendral Sudirman Desa Sungai Siput, Siak Kecil dipimpin Kapolsek Siak kecil IPTU Sunaryo SH MH melaksanakan, Razia Cipta Kondisi.
Dengan Sasaran roda 4 dan roda 2 yang melintas dari Pekanbaru tujuan Dumai atau sebaliknya. Namun belum berapa lama melaksanakan razia, tiba-tiba melintas 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah hitam les putih, dari arah Sungai Pakning menuju ke arah Pekanbaru.
Sepeda motor ini dikendarai oleh Kurniadi bersama denganDedi Dores. Saat di berhentikan dan dilakukan penggeledahan ada ditemukan sebanyak 4 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering. Dan dibungkus dengan plastik warna putih bening.
“Dari hasil penyelidikan maka dilakukan penangkapan terhadap Hendri als Atan. Saat itu berada di Desa lubuk Muda. Atas pengungkapan tersebut, maka ke 3 pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke Mapolsek Siak Kecil guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Purba. (nto)