Senin, Desember 9, 2024
BerandaHeadlinePPTK Bappeda Rohil Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Riau

PPTK Bappeda Rohil Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Riau

Pekanbaru (Nadariau.com) – Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bappeda Rokan Hilir, LH, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (16/01/2018) sekitar pukul 09.30 WIB.

LH diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran SPPD Fiktif di Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir tahun 2008-2011.

Maka sekitar pukul pukul 14.15 WIB, LH keluar dari ruang pemeriksaan sudah mengenakan rompi tahanan warna orange. Kemudian ia diantarkan ke Rutan Sialang Bungkuk untuk ditahan.

“LH langsung kita lakukan penahanan terhadap LH. Sekarang beliau sudah dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk,” kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, kepada wartawan.

Sebelumnya Kejati Riau sudah menetapkan mantan Kepala Bappeda Rohil Wan Amir Firdaus sebagai tersangka. Selain itu turut tiga orang stafnya yang ditetapkan tersangka atas dugaan kerugian negara sekitar Rp 1.826.313.633.

Semenatra Wan Amir Firdaus sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana selama 3 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan tiga orang stafnya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

“Dari hasil persidangan, maka ada dugaan indikasi keterlibatan LH selaku PPTK. Lalu dilakukan penyelidikan dan pengembangan dan sekarang LH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang sama dengan Wan Amir Firdaus,” jelas Sugeng. (ari)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer