Siak (Nadariau.com) – Lagi- lagi Narkorba , perusak generasi bangsa ini terus merajela sehingga sulit diberantas peredarannya , hingga seorang Ibu Rumah Tangga nekat mengedarkan barang haram tersebut
Kapolres Siak, AKBP .Barliansyah melalui Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Herman Pelani, Selasa (02/12/2017) membenarkan hal itu tersangka yakni Ramona Safni (34) pekerjaan IRT Warga Kampung Dayun , ditangkap karena melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu – sabu.
Tabir terungkap berawal informasi masyarakat, bahwasanya pelaku sering mengedarkan Narkotika jenis sabu kepada warga setempat, berdasarkan laporan Team Opsnal Narkoba untuk menyelidiki Perihal ini dengan mengantongin ciri – ciri tersangka.
Pada saat eksekusi penangkapan Ramona , diketahui pelaku menyembunyikan Sabu dibungkus kertas koran didalam mulutnya, saat digeledah didalam kamarnya , Ramona mencoba mengelabui Polisi dengan mengeluarkan Sabu miliknya dalam mulutnya dan meletakkannya disamping jendela kamar .
Namun modusnya diketahui oleh saksi dan Polisi , akhirnya dia mengakui bahwa 4 (empat) paket bungkusan diduga Narkotika Jenis Sabu adalah miliknya didapat dari WIS (DPO).
Sementara barang bukti yang diamankan Kepolisian yaitu , 4(empat) paket diduga Narkotika jenis sabu , 1 (satu) unit Hp Merk Samsung Warna putih serta 1 (satu) lembar kertas koran dalam kondisi basah.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut , hingga saat ini team sedang melakukan penyelidikan dilapangan untuk mencari keberadaan WIS (DPO). “Kata Pelani” (Ari)