Terkait Mutasi dan Pemecatan Sepihak
Pelalawan, (Nadariau.com) – Persoalan antara PT.Adei dengan Karyawannya, Feri Widodo Wibowo berbuntut panjang hingga dilakukan langkah Mediasi oleh di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan disebabkan proses dan prosedur mutasi tidak jelas sampai berujung PHK, Rabu (20/12/2017).
Ketika Mediasi berakhir , Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan SP3 (SPSI) Pelalawan , Walim Waliyan kepada Wartawan Nadariau.com mengatakan Fery sudah sepenuhnya memberikan kuasa terhadap kita untuk penyelesaian permasalahan ini.
Bahkan kami telah menyurati PT.Adei terkait perihal hal ini , tapi surat tersebut tidak pernah di tanggapi maupun di jawab, ” jelas perlakukan pihak perusahaan terhadap Fery , seolah – olah di dzalimin”.
Ditegaskan Walim , perbuatan perusahaan terhadap karyawannya tentu sudah menyalahi peraturan dan Perundang Undangan tentang Ketenagakerjaan, karena mutasi berujung pemecatan Fery bersifat sepihak, apalagi di mutasi ke PT.Hutan Hijau Mas tepatnya di Kalimantan Timur diluar Propinsi Riau .
Selanjutnya atas nama SP3 (SPSI) Pelalawan melapokan ke dinas terkait yaitu Disnaker Pelalawan dengan dibekali Surat Kuasa , agar kiranya dapat memberikan keputusan secara arif dan bijaksana serta ada dasar hukum jelas terhadap status Fery sebagai Karyawan PT.Adei .
Sementara Perwakilan PT .Adei , Budi ketika di konfirmasi terhadap mediasi yang di selenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan kita sampaikan ke Manajemen Perusahaan .
Ditambahkan oleh Kabid Hubungan Industri dan Persyaratan Kerja, Iskandar M.Si , diharapkan PT.Adei dapat mempertimbangkan kembali serta meninjau ulang perkara ini , sebab permasalahan mutasi seharusnya di setujui kedua belah pihak bukan semata – mata mengambil keputusan sendiri atau sepihak.” Pungkasnya” . ( Ari/Jim)