Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan
Pekanbaru (nadariau) – Komisi E DPRD Provinsi Riau menjawab pandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan keolahragaan sekaligus disetujui menjadi Raperda prakarsa.
Penyampaian jawaban Komisi E disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Riau, Rabu (15/03/2017). Rapat Paripurna ini di pimpin oleh Ketua DPRD Riau, Dra Hj Septina Primawati MM dan didamping Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldi Jusman dan Manahara Manurung. Sementara dari pihak pemerintah dihadiri Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman diwakili (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Syarofi.
Rapat Paripurna turut dihadiri oleh rekan–rekan forum komunikasi pimpinan daerah, para wakil Ketua, ketua fraksi, ketua komisi dan segenap anggota DPRD Provinsi Riau. Kemudian pimpinan instansi vertikal, para asisten, staf ahli, SKPD di lingkup pemerintah Provinsi Riau. Termasuk para tokoh masyarakat, pemuka adat, alim ulama, insan Pers, Tuan-tuan dan puan-puan jemputan majelis.
“Agenda rapat paripurna beragendakan tunggal yakni, Penyampaian jawaban Komisi E atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda
prakarsa Komisi E, tentang penyelenggaraan Keolahragaan, sekaligus disetujui menjadi Raperda Prakarsa DPRD Provinsi Riau,” kata Ketua DPRD.
Sebagaimana dimaklumi, pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2017, DPRD Provinsi Riau telah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Draft Raperda Prakarsa Komisi E tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Kemudian sebagai tahap pembahasan selanjutnya terhadap Draft Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan adalah Jawaban Komisi E sebagai Pengusul terhadap Pandangan Umum Fraksi tersebut. Hal ini sesuai, yang diatur dalam peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Riau, Pasal 114 ayat (6) huruf c. Yakni Pengusul memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi dan Anggota DPRD lainnya.
Oleh karena itu, pada Rapat Paripurna hari ini, Komisi E sebagai pemakarsa Raperda tersebut, akan disampaikan Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi tersebut. Berkenaan dengan hal itu, pimpinan sidang menghimbau kepada semua hadirin, terutama segenap anggota dewan, untuk mengikuti dengan seksama penyampaian jawaban Komisi E tersebut.
“Dengan telah disetujuinya Draf Raperda Usulan Prakarsa Komisi E DPRD Provinsi Riau menjadi Raperda Prakarsa DPRD Provinsi Riau, dan kemudian sesuai Peraturan Tatib dewan, draft Raperda Prakarsa tersebut diserahkan kepada kepala daerah untuk sebagai dasar bagi Kepala Daerah dalam memberikan Pendapatnya terhadap Raperda dimaksud,” kata Septina sambil diserahkan kepada perwakilan Gubernur Ahmad Syarofi didepan sidang.
Pada pembacaan jawaban Komisi E terhadap Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan disampaikan oleh juru bicaranya yaitu Ev Tengger Sinaga. Terhadap Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Tengger mengucapkan terima kasih atas 4 catatan dan masukkan yang diberikan oleh Fraksi PKB atas Raperda ini.
Komisi E sepakat bahwa masalah keolahragaan tidak soal rendahnya sumber daya manusia (Pelatih), namun juga didukung oleh banyaknya peralihan fungsi sarana prasarana olahraga masyarakat. Sehingga hal tersebut mengakibatkan rendahnya antusiasme masyarakat dalam membudayakan olahraga. Tidak hanya sebagai sebuah kebiasaan baik tetapi juga diorientasikan pada prestasi.
Dalam proses yang akan berjalan nanti seiring dengan terbentuknya Pansus, Komisi E akan berusaha memuat salah satu pasal dalam Raperda ini terkait mengenai sertifikasi keolahragaan. Sertifikasi ini dilakukan guna menentukan kompetensi tenaga keolahragaan, kelayakkan sarana prasarana dan kelayakkan organisasi olahraga.
Kepada Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tengger mengatakan terkait penyempurnaan latar belakang pada naskah akademis akan dikaji lebih lanjut setelah terbentuknya Pansus yang akan disepakati pada waktu akan datang.
Disamping itu, terkait dengan inkonsistensi antara naskah akademis dan rancangan Perda yang mengatur UU tentang pemerintah daerah. Dalam prosesnya akan disesuaikan, sehingga kemudian hari tidak menimbulkan perdebatan mengenail hal ini.
Dalam Raperda ini Komisi E akan berusaha semaksimal mungkin menyusun pasal demi pasal. Dalam upaya untuk menjaga kesinambungan sarana dan prasarana olahraga yang telah ada di Provinsi Riau.
“Tetapi hari ini kurang diberdayagunakan dengan optimal. Komisi E juga akan berusaha secara simultan mengkaji ayat demi ayat terkait dengan persoalan keolahragaan. Seperti atlit, pelatih dan pembajakan olahragawan dalam rangka mencapai proses instan dalam prestasi even-even olahraga,” ujar Tengger.
Kemudian Fraksi gabungan Partai Gerindra Sejahtera, terimakasih atas sikap menerima usulan Raperda sebagai payung hukum yang akan dijadikan role model dari penyelenggaraaan keolahragaan di Provinsi Riau. Diketahui bahwa, Sport Tourism telah menjadi salah satu identitas baru pariwisata diberbagai daerah dan juga diberbagai belahan dunia.
Dengan sarana dan prasarana yang telah tersedia di Provinsi Riau, Raperda ini bisa memberikan solusi terhadap Sport Tourism di Provinsi Riau. Terlebih lagi Riau sedang berupaya mengembangkan sektor pariwisata secara masiv. Sehingga bayang-bayang ketergantungan pendapatan daerah dari sektor Migas dapat dikurangi secara signifikan.
Terkait dengan beberapa landasan hukum tentang Raperda ini, dalam proses waktu berjalan akan disesuaikan. Tentunya dengan dukungan rekan-rekan yang nantinya tergabung dalam Pansus Raperda ini. Kepada Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Tengger juga mengucapkan terimakasih atas apresiasi dan dukungan Fraksi PPP atas diprakarsai Raperda tentang penyelenggaraaan keolahragaan ini.
Ada 9 catatan sekaligus masukkan yang diberikan oleh Fraksi PPP akan menjadi pertimbangan serius Komisi E dalam rangka tahapan penyusunan Raperda ini. Sehingga Raperda yang nanti dihasilkan dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi kepentingan masyarakat Riau.
Terkait dengan adanya beberapa pasal, ayat yang harus disesuaikan dengan peraturan ke lebih tinggi akan dilakukan penyesuaian. Adanya pemakaian undang-undang telah kadaluarsa pada naskah akademis juga akan disesuaikan dengan undang undang terbaru. Sehingga tidak memberikan perdebatan berkepanjangan nanti.
“Terkait dengan ada beberapa ayat ataupun pasal yang bukan menjadi domain kewenangan pemerintah Provinsi akan disesuaikan dengan aturan perundang undangan yang ada. Sehingga semua menjadi jelas dan tidak ada pasal ataupun ayat yang mengalami overlaping,” kata Tengger.
Selanjutnya Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ada catatan dan masukkan 4 poin dari Fraksi PAN ini akan dijadikan bahan rujukan dan pertimbangan. Khusus untuk penambahan pasal terkait dengan pengawasan keolahragaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan sanksi
administratif terhadap penyelewengan atas ketentuan Raperda ini akan disusun pada proses bekerja bersama dengan rekan rekan Pansus.
Terus Fraksi Gabungan Nasdem Hanura, juga ada 3 catatan dan masukan diberikan, Komisi E berharap ini bisa menjadi pertimbangan serius bagi rekan-rekan Pansus yang akan bekerja nantinya. Untuk beberapa catatan terhadap pasal-pasal ataupun ayat tidak sesuai tentu akan disesuaikan. Semua hal tersebut akan berlandasaskan pada aturan berlaku.
Beberapa catatan terhadap kealpaan dalam penyusunan naskah akademis dan draft Raperda akan disesuaikan pada saat Pansus dibentuk dan dikerjakan secara kolektif bersama rekan-rekan Pansus. Untuk Fraksi Demokrat, Komisi E bersepakat bahwa Raperda yang nanti akan dihasilkan dapat mencegah olahraga hanya diorientasikan pada proyeksi bisnis (bisnis online). Tetapi lebih substansial yakni lebih menekankan pada nilai keolahragaan yang dilakukan oleh masyarakat.
Oleh karenanya, Komisi E berharap masukkan yang diberikan oleh fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Riau dapat memperkaya khasanah pengetahuan dan keilmuan didalam penyusunan Raperda ini. Beberapa hal memang belum termuat dan belum ter cover dalam Raperda
ini. Misalnya soal pengaturan rangkap jabatan dalam pengurus organisasi olahraga pemerintah, standarisasi, akreditasi dan sertifikasi keolahgaraan.
Tetapi penyempurnaan terhadap kekurangan-kekurangan catatan tersebut akan dilakukan secara bersama-sama melalui rekan-rekan fraksi yang notabenenya berasal dari fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Riau. Terakhir Fraksi Partai Golkar, ada beberapa kekurangan terkait dengan penambahan konsideran undang-undang ataupun aturan yang berlaku kedalam Raperda ini akan dilakukan. Dan hal itu menjadi sebuah keharusan guna lengkapnya Raperda dihasilkan.
Terhadap beberapa tambahan mengenai standarisasi, akreditasi dan sertifikasi keolahragaan, pasal ataupun ayat yang secara khusus akan ditambahkan dalam Raperda ini.Termasuk terhadap usulan fraksi Golkar terkait penambahan detail mengenai aturan terhadap sarana dan prasarana baik dari perencanaan dan standarisasi kelayakkan akan dilakukan secara seksama.
Dari semua pandangan, usulan, pertimbangan serta harapan yang diberikan oleh fraksi-fraksi di DPRD provinsi Riau, terhadap Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan ini. Tentu semua pihak berharap agar upaya-upaya yang terstruktur dana terukur dalam penyelenggaraaan keolahragaan di Provinsi Riau dapat dikemas dan di implementasikan. Sehingga olahraga dapat memberikan dampak kesehatan pada masyarakat, dapat meningkatkan prestasi olahragawan dan dapat memberikan pemasukkan bagi daerah dengan konsep sport tourism.
“Demikian jawaban Komisi E DPRD Provinsi Riau terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, terhadap Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan ini. Semoga penyempurnaan Raperda ini dapat dilakukan dengan cepat dan cermat, sehingga Raperda ini bisa bermanfaat bagi masyarakat secara luas. Ketua Komisi E DPRD Riau, H Masnur SH,” kata Tengger. (adv)