DPRD Rohul Minta Pemkab Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016

Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri

Rokan Hulu (Nadariau.com) – DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul, Provinsi Riau, segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016 tentang pilkades serentak. Dengan adanya revisi, pelaksanaan pilkades serentak tahap II tahun 2018 dapat berjalan lebih sempurna. Soalnya saat ini masih ada persoalan terhadap pelaksanaan pemilihaan kepala desa  serentak tahap pertama.

Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri mengatakan, saat ini masih ada persoalan terhadap pelaksanaan pemilihaan kepala desa serentak tahap pertama. Dan ini menjadi indikasi masih adanya kelemahan yang perlu segera dievaluasi. Salah satu indikasi kelemahan yang terlihat pada pelaksanaan pilkades tahap pertama seperti tidak jelasnya tugas pokok dan fungsi atau tupoksi panitia pilkades dan juga panitia pengawas serta kurangnya pemahaman bagaimana mekanisme pengaduan dan penyelesaian hasil pilkades.

“Namun demikian, saya memandang revisi Perda Pilkades menjadi salah satu Perda yang urgens untuk segera direvisi demi memperbaiki kelemahan pelaksanaan pilkades. Sehingga kelemahan saat pilkades tahap pertama tidak terjadi lagi pada pilkades tahap kedua pada tahun 2018 mendatang,” terang Kelmi kepada nadariau.com, Selasa (14/02/2017).

Menanggapi hal tersebut, Plt Bupati Rohul H Sukiman mengakui, saat ini memang masih ada kekurangan dalam peraturan daerah tentang pilkades serentak, khususnya dari sisi aturan dan juga sanksi. Untuk itu, kedepan pemerintah akan berkonsultasi untuk lebih memperketat aturan pilkades. Sehingga menutup calon-calon kades untuk melakukan kecurangan.

”Dengan semakin baiknya regulasi pelaksanaan pilkades serentak ini, kedepan secara langsung dapat berpengaruh dalam menghasilkan kepala desa yang benar-benar mendapat legitimasi rakyat, bukan didapt karena praktek kecurangan ataupun politik uang,” jelas Sukiman. (tra)